SANGATTA – Kebijakan efisiensi besar-besaran mulai membayangi birokrasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Penurunan drastis kapasitas fiskal daerah pada tahun anggaran 2026 memaksa pemerintah setempat memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 62 persen, sebuah langkah pahit demi menjaga rasio belanja pegawai tetap berada di koridor regulasi nasional.

Kondisi ini merupakan imbas langsung dari merosotnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2026 yang terkoreksi menjadi Rp 5,1 triliun. Angka ini turun tajam hampir 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 9,8 triliun, menyusul berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mengunci batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total postur APBD.

“Kebijakan ini diambil untuk memenuhi ketentuan undang-undang. Saya juga memastikan tidak ada dikotomi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Semuanya mendapatkan perlakuan yang setara dalam penyesuaian TPP ini,” ujar Ardiansyah, Kamis (26/3/2026) kemarin.

Meski secara makro ekonomi inflasi di Kutim diklaim masih terkendali, tekanan finansial mulai dirasakan secara personal oleh para aparatur sipil negara (ASN). Ardiansyah menyoroti fenomena kerentanan finansial pada kelompok ASN yang memiliki beban cicilan perbankan dengan agunan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Dampaknya terasa signifikan bagi ASN yang sudah menjaminkan SK mereka, misalnya untuk konsumsi kendaraan bermotor. Namun, bagi mereka yang manajemen keuangannya lebih konservatif, kondisinya relatif lebih stabil,” tambahnya.

Bupati menilai pengaruh pemangkasan ini terhadap daya beli masyarakat secara umum masih bersifat relatif dan belum menunjukkan gejala kontraksi ekonomi yang masif di tingkat akar rumput.

Ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer pusat menjadi titik lemah yang berusaha diperbaiki oleh pemerintah daerah. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Januar Bayu Irawan, menyatakan bahwa Pemkab Kutim kini tengah memacu optimalisasi sumber-sumber pendapatan baru.

“Kami sedang mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi sektor pendapatan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Harapannya, penguatan sektor mandiri ini dapat menjadi bantalan fiskal di masa depan agar kita tidak terlalu rentan terhadap fluktuasi dana transfer,” kata Januar.

Transisi anggaran ini menjadi ujian bagi efektivitas birokrasi di Kutim. Di tengah rasionalisasi penghasilan, pemerintah daerah dituntut tetap menjaga produktivitas pelayanan publik sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di atas keterbatasan ruang fiskal.(*/kopi13/Ltr1)