SANGATTA – Kondisi inflasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat masih stabil dengan angka minus 0,22 persen. Hingga saat ini tidak ditemukan lonjakan harga kebutuhan pokok yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), meskipun masyarakat tengah menjalani bulan suci Ramadan dan mendekati Hari Raya Idulfitri.
Hal tersebut mencuat dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Kutim secara virtual dari Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah untuk tetap aktif memantau kondisi harga di pasar.
Ia menekankan bahwa pengawasan langsung di lapangan sangat penting untuk memastikan stabilitas harga tetap terjaga hingga hari-hari terakhir Ramadan.
“Kami meminta pemerintah daerah turun langsung ke lapangan untuk memantau harga dan melakukan pengecekan, sehingga kita dapat memastikan pada hari-hari terakhir Ramadan kondisi tetap berjalan baik dan terkendali,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat berjalan optimal di daerah.
Selain pengendalian inflasi, Ardiansyah juga menyoroti pentingnya implementasi jaminan produk halal di Kutim. Ia meminta agar koordinasi segera dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat pengawasan di lapangan.
“Terkait produk halal, segera dilakukan koordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.
Bupati juga meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kutim untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas pemotongan hewan di masyarakat, khususnya para pedagang sapi yang melakukan pemotongan secara mandiri.
“Saya minta dinas terkait segera melakukan pengecekan. Untuk pedagang sapi yang memotong sendiri, harus dipastikan apakah mereka memiliki sertifikat halal. Hal ini bisa dikoordinasikan dengan juru sembelih halal atau Juleha,” tambahnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kutim Dyah Ratnaningrum menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemotongan hewan.
Menurutnya, sejak berdirinya Rumah Potong Hewan (RPH), pemerintah daerah telah menegaskan bahwa pemotongan hewan seharusnya dilakukan di fasilitas yang telah memenuhi standar.
“Sejak kami mendirikan RPH, kami tidak lagi menerbitkan izin pemotongan di luar RPH. Jika para pedagang masih memotong hewan bukan di RPH, maka hal tersebut sudah melanggar ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan serta pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha pemotongan hewan. Jika fasilitas mereka sudah memenuhi standar kelayakan, maka mereka wajib mengurus izin resmi.
Untuk pemotongan unggas, saat ini terdapat sembilan pelaku usaha di Kutim yang telah memiliki sertifikasi halal.
Sementara itu, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) RI Abdul Syakur menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Program tersebut menggunakan metode self-declare atau pernyataan mandiri dengan sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menggunakan bahan halal, produk tidak berisiko, serta didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Pengajuan sertifikat halal dilakukan secara daring melalui aplikasi SiHalal. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Melalui pengawasan harga dan penerapan sistem jaminan produk halal yang baik, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap stabilitas ekonomi serta keamanan konsumsi masyarakat tetap terjaga, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.(kopi10/kopi13/Ltr1)

