SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatat kemajuan dalam proses pemekaran desa. Sebanyak 10 dari 11 desa persiapan dinyatakan lolos verifikasi dokumen usulan pemekaran desa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Verifikasi dokumen tersebut dilaksanakan pada 10 – 12 Maret 2026 di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Seskab Kutim Trisno mengatakan, 10 desa yang lolos verifikasi akan masuk tahap berikutnya, yakni proses penerbitan kode desa dari pemerintah pusat.

“Sebanyak 10 desa dinyatakan lolos verifikasi dan akan melanjutkan proses penerbitan kode desa. Namun pemerintah daerah diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum proses tersebut dilanjutkan,” ujar Trisno, Kamis (12/3/2026)

Sementara itu, satu desa lainnya yakni Desa Miau Baru Utara yang merupakan pemekaran dari Desa Miau, Kecamatan Kombeng, belum dapat diproses lebih lanjut. Hal ini karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas wilayah antara Kabupaten Kutim dan Kabupaten Berau.

“Untuk Desa Miau Baru Utara prosesnya ditunda sampai diterbitkannya Permendagri terkait batas wilayah Kutim dan Berau,” katanya.

Bagi desa yang telah dinyatakan lolos verifikasi, Kemendagri memberikan waktu 30 hari kepada pemerintah daerah untuk melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan sebelum kode desa diterbitkan.

“Pemerintah daerah diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi dokumen yang diminta. Setelah seluruh dokumen dipenuhi, proses penerbitan kode desa akan dilanjutkan,” kata Trisno.

Ia menegaskan, dokumen yang diminta merupakan kelengkapan administrasi yang telah diatur dalam regulasi pemekaran desa, bukan persyaratan baru dari pemerintah pusat.

“Dokumen yang diminta adalah kelengkapan administrasi yang memang diatur dalam regulasi dan bukan persyaratan tambahan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kutim menargetkan kelengkapan dokumen tersebut dapat disampaikan setelah Idul Fitri 2026.

“Target kelengkapan dokumen tersebut akan kita sampaikan setelah Idul Fitri 2026. Dokumen yang dibutuhkan pada dasarnya sudah tersedia dan tinggal dihimpun untuk diserahkan ke pemerintah pusat,” tuturnya.

Setelah kode desa diterbitkan, pemerintah daerah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa dari unsur aparatur sipil negara (ASN) untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan desa. Penjabat kepala desa tersebut bertugas menata administrasi pemerintahan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa definitif di desa yang baru terbentuk.

“Harapan kita proses ini dapat rampung di tahun ini sehingga pada tahun 2027 desa-desa baru tersebut sudah dapat mengikuti pemilihan kepala desa serta mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD),” kata Trisno.

Terkait Desa Miau Baru Utara, pemerintah daerah masih menunggu perkembangan penerbitan Permendagri mengenai batas wilayah Kutim dan Berau yang saat ini masih berproses di tingkat pusat.

“Kita berharap prosesnya bisa segera selesai sehingga penerbitan Permendagri terkait batas wilayah Kutim dan Berau dapat segera keluar,” ujarnya.

Dengan adanya hasil verifikasi ini, diharapkan 10 desa persiapan tersebut akan segera mendapatkan nomor kode desa. Hal ini akan menjadi tonggak sejarah baru bagi Kutim dalam mewujudkan visi pembangunan yang lebih inklusif, adil, dan merata bagi seluruh warganya.(kopi14/kopi13/Ltr1)