SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan tahun 2026 secara tepat waktu. Selain dilarang mencicil, perusahaan diwajibkan menyetorkan laporan pelaksanaan pembayaran sebagai bentuk pengawasan hak pekerja.
Ketegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Timur Nomor T-800.l.10.3/0633/BUP yang diterbitkan pada Senin (9/3/2026). Edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan melalui SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pelaksanaan THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa THR bukan merupakan kebijakan sukarela dari pemberi kerja, melainkan mandat undang-undang yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dalam menghadapi lonjakan konsumsi rumah tangga menjelang hari raya.
“THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Ardiansyah dalam keterangan tertulisnya.
Dalam aturan tersebut, kriteria penerima THR dibagi menjadi dua kategori Utama yakni masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah secara penuh dan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Aturan ini mengikat bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Sebagai instrumen pengawasan, Pemkab Kutim mewajibkan setiap perusahaan melaporkan bukti penyaluran THR kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) setempat. Laporan tersebut mencakup tanggal pembayaran, total anggaran, jumlah penerima, hingga pernyataan tertulis bahwa hak pekerja telah diberikan tanpa pemotongan apa pun.
Langkah ini disambut baik oleh kalangan buruh. Sandy, salah seorang karyawan divisi kontrak pertambangan di Bengalon, menyebut kepastian waktu pencairan sangat krusial bagi perencanaan logistik keluarga, terutama untuk keperluan mudik.
“Jika THR dibayarkan tepat waktu, tentu sangat membantu. Kebutuhan menjelang Lebaran biasanya meningkat, mulai dari urusan dapur hingga persiapan silaturahmi ke kampung halaman,” ujar Sandy.
Melalui langkah preventif ini, Pemkab Kutim berharap harmonisasi hubungan industrial tetap terjaga dan tidak ada pekerja yang terabaikan haknya di tengah momentum hari besar keagamaan.(kopi4/Ltr1)

