SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar audiensi resmi pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur, guna membahas rencana perubahan jam kerja oleh PT Pama Persada Nusantara. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat keberatan yang dilayangkan Serikat Pekerja terkait sistem kerja baru yang diusulkan oleh pihak perusahaan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Roma Malau, perwakilan manajemen PT Pama, jajaran Serikat Pekerja Mandiri dan Serikat Pekerja Site Pama, serta perwakilan dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Mahyunadi menekankan pentingnya dialog terbuka antara kedua belah pihak agar tercapai kesepahaman yang berpihak pada kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung kelangsungan operasional perusahaan.
“Jika belum ditemukan titik temu dalam forum ini, kami mendorong agar PT Pama mempertimbangkan opsi-opsi lain yang lebih solutif dan tetap berpihak pada hak-hak pekerja,” ujar Mahyunadi.
Tri Rahmad Sholeh, selaku Human Capital Head PT Pama, menjelaskan bahwa perubahan sistem kerja merupakan upaya penyesuaian operasional yang bertujuan meningkatkan performa dan keselamatan kerja. Rencana tersebut, menurut Tri, akan mulai diimplementasikan secara bertahap mulai Jumat, 16 Mei 2025, dengan prioritas pada departemen yang memiliki jumlah personel paling sedikit.
“Perubahan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh. Kami terbuka terhadap dialog dan berharap serikat pekerja dapat memberikan masukan konstruktif demi efisiensi operasional yang berkelanjutan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Roma Malau, mengapresiasi langkah komunikasi terbuka yang telah diambil semua pihak. Ia mengingatkan bahwa perubahan sistem kerja harus mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang menyebutkan bahwa setiap perubahan shift kerja harus didasarkan pada kesepakatan bersama.
Pernyataan lebih tegas datang dari perwakilan Serikat Pekerja, Edi Nurcahyono, yang menyatakan keberatan atas rencana rooster kerja dengan sistem tiga shift selama 20 hari kerja tanpa hari libur. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog.
“Kami ingin mendengar langsung dari manajemen. Jika tidak ada kesepakatan, kami akan tempuh jalur regulasi sesuai ketentuan hukum,” tegas Edi.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa diskusi lanjutan akan dilakukan secara internal antara pihak manajemen dan serikat pekerja, dengan harapan dapat ditemukan jalan tengah yang adil dan saling menguntungkan.(kopi8/kopi13)

