SANGATTA – Dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day), Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar pertemuan silaturahmi dengan Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, pada Kamis (1/5/2025). Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Bupati Kutim dan dipimpin langsung oleh Ketua DPC PPMI Kutim, Tabrani, bersama sejumlah pengurus dan anggota lainnya.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan buruh untuk menyampaikan berbagai isu ketenagakerjaan yang masih menjadi perhatian, terutama terkait pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua DPC PPMI Kutim, Tabrani, dalam kesempatan itu menyampaikan pernyataan sikap PPMI mengenai keresahan buruh atas implementasi UU Cipta Kerja, khususnya terkait upah minimum dan pesangon. Ia juga mengapresiasi keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.
“Banyak perusahaan yang belum mematuhi aturan tersebut. Kami meminta pemerintah bersama DPRD membentuk tim pengawas yang kuat dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pelanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti penegakan aturan mengenai perekrutan tenaga kerja lokal dengan porsi 80 dan 20 persen dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menjadi jembatan solusi bagi permasalahan ini,” ujar Tabrani.
Sementara itu, Wabup Mahyunadi menyambut baik kedatangan pengurus dan anggota PPMI Kutim dan mengapresiasi inisiatif organisasi buruh tersebut untuk berdialog langsung dengan pemerintah. Ia menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi antara pemangku kebijakan dan pekerja.
“Urusan tenaga kerja itu sederhana, asal tidak ada yang ‘masuk angin’. Kutai Timur ini hidup dari industri, dan pekerja adalah urat nadinya. Jika buruh mogok tiga hari saja, dampaknya sangat terasa,” ujarnya.
Selain itu, Mahyunadi juga menyampaikan bahwa Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus memperhatikan persoalan ketenagakerjaan, termasuk melalui peningkatan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar taat pada regulasi ketenagakerjaan.
“Kami tidak memihak siapa pun. Yang kami bela adalah aturan. Jika terjadi perselisihan, kami akan kedepankan mediasi. Bila sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial, kami siap mendampingi bahkan memberi bantuan hukum jika diperlukan,” tegasnya.
Silaturahmi antara DPC PPMI Kutim dan Wakil Bupati Mahyunadi diakhiri dengan dialog dan sesi foto bersama. Pihak PPMI berharap komunikasi yang telah dibangun ini dapat terus berlanjut demi kemajuan dan kesejahteraan pekerja di Kutim. (kopi14/kopi13/Ltr1)