SANGATTA – Pagi yang cerah di Halaman Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (8/4/2025) disambut dengan semangat baru. Ribuan tenaga honorer yang berdiri rapi dalam apel pagi mendengarkan dengan antusias pengumuman penting yang disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Kabar yang telah lama dinanti ini tentu menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di daerah ini, yang selama ini menunggu kejelasan nasib mereka.

Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah mengumumkan bahwa pemerintah daerah akan menyerahkan 3.714 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 16 April 2025 mendatang.

β€œIni bentuk komitmen kita. Sudah lama ditunggu, dan sekarang waktunya tiba,” ujar Ardiansyah dengan nada tegas namun bersahabat.

Tidak hanya itu, Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa pada tahap berikutnya, sebanyak 589 SK PPPK lagi akan diserahkan pada Oktober 2025, dengan tetap mengacu pada regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat. Dengan demikian, total tenaga PPPK yang akan diangkat oleh Pemkab Kutim pada tahun ini berjumlah 4.303 orang. Angka ini menunjukkan besarnya perhatian Pemkab Kutim terhadap status kepegawaian di daerah ini.

Proses pengangkatan ribuan PPPK ini tentunya tidak mudah. Ardiansyah menyadari tantangan yang dihadapi dan menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengikuti regulasi yang berlaku.

“Banyak daerah lain heran, kenapa Kutim bisa mengangkat seluruh TK2D menjadi PPPK. Tapi itu bukan urusan kita. Yang jelas, kita bekerja sesuai aturan,” katanya dengan penuh keyakinan.

Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari peserta apel, sekaligus menggambarkan bahwa proses ini bukanlah hasil lobi atau tekanan, melainkan sebuah langkah sistematis yang dilakukan dengan mematuhi aturan yang ada. Ini juga menjadi jawaban atas berbagai unjuk rasa dan desakan yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu terkait nasib tenaga honorer.

Bupati Kutim tidak hanya fokus pada keberhasilan pengangkatan PPPK, tetapi juga menyampaikan perhatian kepada TK2D yang belum menerima SK. Ia mengimbau agar mereka tetap sabar, sambil memastikan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap berupaya mencarikan solusi dan menyelesaikan masalah dengan mengikuti aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa Pemkab Kutim tidak melupakan nasib tenaga kontrak yang belum mendapatkan SK. Meskipun prosesnya lebih kompleks, pemerintah daerah bertekad untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan sesuai dengan regulasi.

Langkah Pemkab Kutim dalam mengangkat ribuan PPPK pada tahun ini mencatatkan daerah ini sebagai salah satu contoh komitmen kuat terhadap penyelesaian status tenaga non-ASN. Proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan sejak tahun sebelumnya menunjukkan keseriusan Pemkab Kutim dalam memberikan kepastian bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Kutim mungkin tidak mengundang perhatian besar di tingkat nasional, namun di tengah permasalahan tenaga honorer yang belum mendapat kejelasan status di daerah lain, Kutim memilih bergerak dengan tenang dan pasti. Bupati Ardiansyah dan jajaran terus berkomitmen untuk mengubah harapan menjadi kenyataan, bukan dengan janji, tetapi dengan keputusan nyata yang bermanfaat bagi ribuan tenaga honorer di Kutim.(*/Ltr1)