SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menuntaskan investigasi terkait kasus “joget pegawai” yang sempat viral di media sosial. Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim BKPSDM Kutim mengungkapkan bahwa sebanyak 18 pegawai terbukti melanggar disiplin, dengan sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing.
Kasus ini bermula dari instruksi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, yang meminta penelusuran mendalam terkait video pegawai yang terlihat berjoget di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, yang didampingi Kepala Bidang Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur, Ardiansyah, menjelaskan bahwa setelah mendapat instruksi tersebut, pihaknya langsung membentuk tim investigasi untuk memeriksa peristiwa tersebut.
“Tim kami memeriksa 24 pegawai, baik ASN maupun non-ASN. Setelah melalui pemilahan, 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin,” ungkap Misliansyah di ruang kerjanya pada Kamis (6/3/2025).
Adapun pegawai yang terlibat terdiri dari 6 ASN, 9 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 3 tenaga magang. Berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan, BKPSDM Kutim telah mengajukan rekomendasi sanksi kepada Bupati Kutim.
Untuk pegawai yang terbukti melanggar dengan kategori kesalahan berat, yakni tenaga magang dan honorer non-ASN, diputuskan untuk diberhentikan. Proses pemberhentian ini akan dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR karena pengangkatan mereka dilakukan di dinas tersebut.
Sedangkan untuk 9 TK2D yang tengah menunggu pengangkatan menjadi PPPK, akan mengalami penundaan selama enam bulan. Mereka akan dievaluasi kembali dalam satu tahun. Beberapa pegawai juga menerima sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama 12 bulan, serta satu pegawai lainnya mendapatkan pemotongan TPP selama enam bulan.
Selain itu, enam ASN yang terbukti bersalah akan dimutasi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan, tanpa menunggu rotasi pejabat daerah. “SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani Bupati Kutim. Saat ini, yang masih dalam proses adalah SK mutasi ASN,” tambah Misliansyah.
Meskipun sempat beredar di media sosial adanya isu yang mengaitkan kasus “joget pegawai” dengan dugaan konsumsi minuman keras di kantor, hasil investigasi membuktikan bahwa kedua kejadian tersebut berbeda. Pegawai yang berjoget mengaku melakukannya sebagai bentuk ekspresi kegembiraan setelah menyelesaikan pekerjaan akhir tahun. Mereka tidak mengonsumsi minuman keras, dan uang yang tampak dalam video digunakan untuk membeli makanan bagi pegawai yang terlibat lembur. Sedangkan, kasus minuman keras yang juga sempat viral melibatkan oknum yang berbeda dan mendapat sanksi lebih berat.
Misliansyah mengingatkan agar ASN dan pegawai Pemkab Kutim lebih bijak dalam berperilaku, terutama dalam menggunakan media sosial. “Etika di kantor harus tetap dijaga. Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan di tempat yang lebih tepat,” tegasnya.
Dengan selesainya proses investigasi, Pemkab Kutim berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan menjaga profesionalisme serta etika kerja di lingkungan pemerintahan.(kopi3/Ltr1)