SANGATTA – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), arena biliar, warung makan, serta peredaran kembang api dan petasan. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga ketertiban selama bulan Ramadan dan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait dengan aturan yang berlaku selama bulan puasa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkab Kutim untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan memastikan kenyamanan masyarakat.
Fata menegaskan bahwa tempat hiburan malam, arena biliar, dan tempat ketangkasan diwajibkan tutup tiga hari sebelum Ramadan hingga beberapa hari setelah Idulfitri.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan beberapa tempat hiburan malam sudah tutup. Kami juga menempelkan imbauan di lokasi-lokasi tersebut agar pemilik usaha patuh terhadap kebijakan ini,” ujar Fata Hidayat pada Kamis (27/2/2025).
Selain itu, pemilik warung makan diberikan kelonggaran dengan beberapa pembatasan. Warung makan tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi harus mengikuti aturan tertentu seperti menutup sebagian pintu atau menerapkan sistem layanan antar (delivery). Hal ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
“Kami sudah menyampaikan kepada pemilik warung makan bahwa mereka masih bisa berjualan, namun tidak seperti hari biasa. Hal ini untuk menghormati mereka yang berpuasa,” jelasnya.
Satpol PP Kutim juga mengawasi ketat peredaran petasan selama Ramadan. Fata menegaskan bahwa penjualan petasan dilarang keras karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Meskipun penjualan kembang api masih diperbolehkan, petasan dilarang sama sekali.
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada penjual petasan dan akan terus melakukan pengawasan. Petasan tidak boleh dijual sama sekali,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Satpol PP Kutim akan mengintensifkan patroli selama bulan Ramadan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat mencegah pelanggaran dan menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Muslim.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar bulan suci Ramadan bisa berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Fata.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kutim berharap Ramadan tahun ini bisa dijalani dengan lebih tenang, tanpa gangguan dari aktivitas yang dapat merusak kekhidmatan ibadah puasa.(*/Ltr1)