SANGATTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangatta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,01 gram di wilayah Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 18.53 WITA, di Jalan Rudina, Gang Ternak, RT 022, Desa Sangatta Utara.
Kapolres Kutai Timur melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan menurunkan Tim Khusus (Timsus) gabungan dari unit Reskrim dan Intelkam yang dipimpin oleh Ipda Maslan SB untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan.
“Kami mendapat informasi tentang transaksi narkotika yang sering terjadi di kawasan ini. Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan, dan pada akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Alan.
Dalam operasi tersebut, tim kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR yang mengendarai mobil Sigra berwarna putih dengan nomor polisi KT 1170 RD. SR terlihat mencurigakan saat berhenti di pinggir jalan dengan gerakan-gerik yang tidak biasa. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar 23,01 gram.
Ipda Maslan SB yang memimpin operasi ini menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan terdiri dari lima bungkus sabu dengan rincian berat masing-masing 4,67 gram, 4,65 gram, 4,64 gram, 4,63 gram, dan 4,42 gram. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika, seperti satu unit handphone merk Oppo berwarna hitam, satu kotak minuman teh kotak berwarna coklat, dan satu lembar tisu putih. Mobil yang digunakan oleh tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka SR kini telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Menurut pihak kepolisian, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan semakin menggencarkan operasi-operasi serupa, terutama menjelang bulan Ramadhan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berpartisipasi aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup Alan.
Dengan berhasilnya pengungkapan ini, Polsek Sangatta Utara menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur, serta memperkuat upaya pemberantasan narkotika demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.(Q/Ltr1)