SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menegaskan sikapnya terkait rencana pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diusulkan oleh pemerintah pusat. Ia berharap kebijakan tersebut lebih mengedepankan rasionalisasi anggaran daripada pemangkasan besar-besaran yang dapat berdampak negatif pada pembangunan daerah.
“Pada prinsipnya, pusat belum mengeluarkan keputusan pasti. Harapan kita, jika ada perubahan, itu hanya berupa rasionalisasi, bukan pemangkasan. Anggaran cukup diarahkan ulang ke program prioritas tanpa harus dipotong drastis,” ujar Jimmi kepada awak media, Senin (10/2/2025) kemarin di Kantor DPRD Kutim.
Menurut Jimmi, jika pemangkasan APBD nasional mencapai Rp 50 triliun dan dibagi rata ke 500 kabupaten/kota, setiap daerah hanya akan mengalami pengurangan sekitar Rp 100 miliar. Namun, jika pemotongan tersebut mencapai triliunan rupiah untuk satu daerah, Jimmi menilai hal tersebut tidak masuk akal dan akan berisiko menghambat berbagai program pembangunan daerah.
“Kalau sampai pemangkasan mencapai triliunan, tentu kita tidak bisa menerimanya. Kami akan mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk meninjau ulang kebijakan ini dengan Dirjen Keuangan Daerah atau Kementerian Keuangan,” tegas Jimmi.
Lebih lanjut, Jimmi mengungkapkan dampak besar yang akan timbul jika pemotongan anggaran dilakukan secara drastis. Menurutnya, program visi dan misi kepala daerah terpilih sangat bergantung pada alokasi APBD, sementara masyarakat telah memilih pemimpin dengan harapan agar program-program tersebut dapat direalisasikan sesuai janji kampanye.
“Prinsipnya, DPRD mengimbau pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan ini. Jika pemangkasan tetap dilakukan secara sepihak dan dalam jumlah besar, ini sama saja dengan menganulir keputusan DPRD dan pemerintah daerah yang telah menyusun anggaran dengan matang,” jelasnya.
Jimmi pun memberikan contoh kebijakan pemangkasan anggaran pada masa pandemi COVID-19, yang dilakukan dengan tujuan untuk menghadapi situasi darurat. Namun, ia menilai jika pemotongan anggaran saat ini dilakukan tanpa alasan yang jelas dan dalam jumlah yang sangat besar, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan transparansi.
“Kalau memang harus ada pemangkasan, sebaiknya direncanakan dengan matang dan diberlakukan mulai 2026. Dengan begitu, daerah memiliki waktu untuk menyesuaikan kebijakan dan program pembangunan yang telah dirancang,” imbuh Jimmi.
Jimmi juga meminta agar DPRD Kutim dilibatkan dalam diskusi dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Keuangan atau Dirjen Keuangan Daerah, untuk mencari solusi terbaik terkait pemangkasan anggaran. Ia menegaskan bahwa jika pemangkasan anggaran dirasa terlalu besar dan merugikan daerah, DPRD Kutim tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan judicial review atas kebijakan tersebut.(*/Ltr1)

