SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat lanjutan Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Rapat ini mengedepankan isu efisiensi anggaran yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah, terkait dengan instruksi pemerintah pusat untuk menyesuaikan alokasi anggaran. Namun, keputusan lebih lanjut masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Keuangan.
Ketua DPRD Kutim, Jimmy, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai efisiensi anggaran telah dilakukan secara umum. Salah satu langkah efisiensi yang diusulkan adalah pemangkasan biaya perjalanan dinas (SPPD) dalam persentase tertentu. Namun, rincian mengenai pos anggaran mana saja yang akan dipangkas masih belum dapat dipastikan karena belum ada pedoman resmi dari Kementerian Keuangan yang dapat dijadikan acuan.
“Keputusannya kemarin secara gambaran umum tentang SPPD sekian persen, nah ini nanti masih menunggu pedoman dari Kementerian Keuangan,” kata Jimmy, Senin (10/02/2025), di Kantor DPRD Kutim.
Terkait dengan pergeseran anggaran, Jimmy menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hal yang rutin dilakukan setiap tahunnya. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan berapa besarannya karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari total APBD yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 11,15 triliun, diperkirakan akan ada penurunan signifikan, yaitu sekitar Rp 7 triliun lebih, dengan efisiensi anggaran yang dipertimbangkan mencapai sekitar Rp 3,7 triliun.
“Yang jelas, Pemerintah, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menunggu kepastian dari DPRD. Kami memang ingin cepat, namun masih ada beberapa hal yang belum final,” tambah Jimmy.
Lebih lanjut, Jimmy menjelaskan bahwa DPRD Kutim akan menunggu hasil review dari Inspektorat terkait dengan potensi utang dan potensi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang akan diketahui pada 1 Maret 2025. Saat ini, potensi SILPA dan utang belum sepenuhnya teridentifikasi karena terdapat tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki utang. Sebagian besar utang tersebut berasal dari proyek fisik yang melibatkan pihak ketiga.
“Rata-rata utangnya terkait proyek fisik yang melibatkan pihak ketiga. Total utang dari tujuh OPD tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,3 triliun,” ujarnya.
Pembahasan anggaran 2025 ini menjadi sangat krusial, mengingat adanya pemangkasan anggaran yang dipicu oleh kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim diharapkan segera mencapai kesepakatan terkait langkah-langkah efisiensi agar kegiatan pembangunan tetap berjalan meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas.(*/Ltr1)