SANGATTA – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 11,15 triliun diperkirakan akan mengalami penurunan signifikan. Penurunan ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD). Kedua regulasi tersebut menyebabkan berkurangnya alokasi dana yang diterima Pemerintah Kabupaten Kutim, sehingga memaksa pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi atau penyesuaian anggaran.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kutim, Sudirman Latif, mengungkapkan bahwa penurunan yang terjadi disebabkan oleh pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Kutim oleh pemerintah pusat. Ia menambahkan bahwa meskipun angka pasti belum final, diprediksi APBD Kutim 2025 akan berkurang sekitar Rp 3,7 triliun.

“Ini belum final, diprediksi akan terjadi penurunan persis angka itu. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat TAPD dan Banggar untuk mengatur apa saja yang perlu disesuaikan,” ujar Sudirman Latif usai rapat dengan DPRD Kutim, Senin (10/2/2025).

Pemerintah Kabupaten Kutim rencananya akan segera melakukan penyesuaian anggaran setelah pelantikan Bupati Kutim. Namun, meskipun angka pasti mengenai penurunan anggaran masih belum jelas, Sudirman Latif memperkirakan APBD Kutim 2025 setelah pemangkasan akan berada di angka sekitar Rp 7 triliun lebih.

“Kami belum berani berbicara pasti, tapi prediksi kami angkanya di sekitar Rp 7 triliun lebih. Pembahasan lebih lanjut segera dilakukan terkait instruksi presiden yang berimbas ke daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan pos-pos anggaran mana saja yang akan dipangkas karena hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Belum, masih dalam pembahasan,” ujar Ade Achmad Yulkafilah usai mengikuti rapat Banggar dengan DPRD Kutim. Meski demikian, ia memastikan bahwa pemangkasan anggaran akan mengacu pada 16 pos belanja yang telah dirincikan oleh pemerintah pusat.

“Pasti, kita tidak bisa lepas dari sana, cuma besaran anggaran yang dipangkas belum bisa dipastikan,” tambahnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, APBD Kutim 2025 diperkirakan akan berkurang cukup signifikan, yang tentu saja akan mempengaruhi berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah tersebut. Pemerintah Kabupaten Kutim berharap agar penyesuaian ini bisa dilakukan secara hati-hati dan efisien, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski dengan anggaran yang lebih terbatas.(*/Ltr1)