SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, secara resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui dokumen resmi bernomor T-800.1.2.2/3837/BUP yang ditandatangani pada Selasa (31/12/2024) kemarin. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi peserta yang telah mengikuti proses seleksi kompetensi tersebut, terutama bagi seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim yang berhasil dinyatakan lulus.
Berdasarkan surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 11913/B-KS.04.03/SD/K/2024, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen secara elektronik. Proses ini dilakukan melalui laman resmi BKN di http://sscasn.bkn.go.id, dengan tenggat waktu mulai 1 hingga 31 Januari 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses administrasi secara efisien dan transparan.
Peserta yang lulus seleksi akan menerima keterangan LULUS dalam berbagai kategori, yaitu R1/L, R2/L, R3/L, dan R4/L, sesuai dengan lampiran resmi pengumuman. Peserta berasal dari berbagai latar belakang, termasuk lulusan perguruan tinggi, Tenaga Honorer K-II, dan Non-ASN, yang kini mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya kepatuhan peserta terhadap persyaratan administrasi. Setiap peserta harus mengisi DRH dan memenuhi seluruh ketentuan, termasuk menyerahkan dokumen seperti pas foto, ijazah asli, SKCK, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan dokumen dengan baik. Ini adalah langkah krusial untuk menjaga kualitas pelayanan publik di daerah kita,” ujar Bupati.
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, peserta juga harus melalui pemeriksaan latar belakang, kesehatan jasmani dan rohani, serta memastikan tidak terlibat dalam tindakan radikalisme. Kebijakan ini diambil untuk memastikan hanya individu yang berkualitas dan berintegritas yang dapat bergabung dalam jajaran PPPK.
Pengumuman ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mencapai transparansi dalam setiap proses seleksi. Informasi terkait tata cara dan prosedur seleksi dapat diakses melalui website resmi dan media sosial Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim. Bupati juga menegaskan pentingnya peran tenaga kesehatan dan teknis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengajak seluruh warga untuk mendukung langkah ini. Pelayanan pemerintahan yang baik adalah fondasi untuk menjadikan masyarakat yang sejahtera,” tambahnya.
Diharapkan langkah ini dapat memberikan Kabupaten Kutim aparatur yang siap mengemban tugas mulia dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Kompetensi PPPK tahun anggaran 2024 Periode 1 dapat diakses melalui website resmi www.bkpsdm.kutaitimurkab.go.id atau Instagram @bkpsdmkutaitimur. Kelalaian peserta dalam memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.(*/kopi3/Ltr1)