​SANGATTA — Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman cuaca ekstrem El Nino. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kutim dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutim, Senin (24/8/2026) kemarin bersama Bupati Ardiansyah Sulaiman serta jajaran Forkopimda dan perwakilan perusahaan, di mana ia menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah desa hingga pengawasan ketat terhadap kepemilikan lahan yang terbakar.

Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengapresiasi kerja sama luar biasa yang ditunjukkan oleh personel Polri, TNI, BPBD, masyarakat, hingga Manggala Agni di lapangan yang bahu-membahu memadamkan titik api (hotspot), bahkan harus menerobos hutan dan rawa.

Kendati demikian, setelah api berhasil dipadamkan, persoalan kepemilikan lahan yang tidak bertanggung jawab kerap menjadi kendala. Sebagai contoh, kasus kebakaran lahan seluas sekitar 10 hektare di wilayah selatan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasangi garis polisi (police line).

​”Kedepan siapapun pemilik lahan, baik itu dari masyarakat ataupun dari perusahaan, itu akan kami periksa,” tegas Kapolres.

Ia mengingatkan bahwa baik perusahaan perkebunan/pertambangan maupun pemilik lahan pribadi tidak boleh sembarangan melakukan pembakaran dengan alasan apapun di tengah situasi El Nino saat ini. Perusahaan perkebunan dan pertambangan juga memiliki tanggung jawab dalam radius 5 kilometer dari titik koordinat wilayah operasionalnya untuk membantu proses pemadaman.

​Selain menyasar pemilik lahan, Kapolres juga memberikan peringatan keras kepada para kepala desa. Menurutnya, kepala desa harus ikut bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing karena urusan surat-surat tanah atau Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dikelola langsung dari desa.

Jika terjadi titik api di suatu desa, pihak kepolisian akan memeriksa kepala desa terkait untuk memastikan apakah sosialisasi larangan membakar telah disampaikan kepada warganya.

Kemudian peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Polsek di tingkat kawasan harus didukung oleh keaktifan perangkat desa dalam mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.

“Sebagai contoh penindakan, aparat kepolisian sebelumnya telah mengamankan seorang pelaku berusia 62 tahun yang membakar lahan seluas 1 hektare demi kepentingan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam patroli yang dilakukan ke sejumlah wilayah seperti Sangatta Selatan, Teluk Pandan, hingga Wahau, aparat masih mendapati warga yang mengumpulkan ranting di pinggir jalan untuk dibakar. Kondisi angin kencang dan cuaca panas membuat api kecil tersebut berisiko cepat membesar dan tidak terkontrol.

“Saya harap seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah diimbau untuk terus bersatu serta meningkatkan kesadaran hukum demi mencegah meluasnya dampak Karhutla.(kopi13/Ltr1)