SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sembilan orang terduga pelaku, termasuk satu perempuan, serta barang bukti berupa sabu seberat 1.004,07 gram dari empat lokasi berbeda.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2024. Penangkapan dilakukan di empat wilayah yang menjadi lokasi peredaran narkoba, yaitu Kecamatan Sangatta Utara, Muara Wahau, Kaubun, dan Kombeng.
“Ini masih terus kami kembangkan. Jaringan narkoba memerlukan pendalaman yang ekstra agar peredarannya di Kutai Timur dapat diminimalisir. Langkah ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan pemberantasan narkotika,” ujar Kapolres AKBP Chandra Hermawan.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Samarinda dan Berau. Mereka mengedarkan sabu untuk keuntungan pribadi, sementara sebagian dari barang tersebut digunakan sendiri oleh para pelaku.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencakup sabu seberat 1.004,07 gram, yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah di pasaran. Pengungkapan ini merupakan salah satu keberhasilan terbesar Satresnarkoba Polres Kutai Timur dalam beberapa bulan terakhir, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang disita.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Kutai Timur dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah kami. Tidak hanya menangkap pelaku, kami juga berusaha untuk menelusuri jaringan yang lebih luas agar dapat memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” tambah Kapolres.
Polres Kutai Timur mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh narkoba.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata upaya serius Polres Kutai Timur dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika, sekaligus menguatkan tekad untuk terus melindungi generasi muda dari bahaya yang ditimbulkan oleh barang haram tersebut.(Ltr1)