BENGALON – Desa Persiapan Sekurau Atas, Kecamatan Bengalon, menjadi lokasi terakhir dalam rangkaian kunjungan lapangan Tim Verifikasi Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Didampingi Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur, serta DPMDes Kutim, tim tersebut melaksanakan dialog dan penilaian di Kantor Desa Sekurau Atas pada Kamis (22/12/2024). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Bina Pemdes Kemendagri, Sri Wahyu Febrianti Firman, bersama Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Desa Sekurau Atas sebagai desa definitif yang akan dimekarkan dari desa induknya, Desa Sekerat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Sekerat, Sunan Dhika, menyampaikan laporan mengenai kondisi wilayah dan potensi Desa Sekurau Atas. Ia menekankan pentingnya percepatan pemekaran desa mengingat luasnya wilayah yang dikelola serta kebutuhan masyarakat setempat.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20, Desa Sekerat memiliki luas wilayah sebesar 26 ribu hektare, dan Desa Sekurau Atas yang akan dimekarkan mencakup area seluas 12.221 hektare. Masyarakat di sini mayoritas memiliki kebun yang luas, sementara tambang besar seperti KPC dan Kobexindo juga melewati wilayah ini. Pemekaran desa akan memberikan manfaat besar dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap tim Kemendagri dapat mempercepat proses ini,” ungkap Sunan.
Lebih lanjut, Sunan juga menjelaskan bahwa Desa Sekurau Atas memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.213 jiwa.
Sementara itu, Sri Wahyu Febrianti Firman menegaskan bahwa proses pemekaran desa harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Yang utama adalah jumlah penduduk. Selain itu, peta batas wilayah desa induk dan desa yang akan dimekarkan harus jelas dan selesai. Faktor aksesibilitas juga menjadi pertimbangan penting, apakah wilayah ini terhubung dengan baik dan tidak terisolir. Berdasarkan pengamatan awal kami di lapangan, Desa Sekurau Atas memiliki potensi yang memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.
Sri juga menambahkan bahwa verifikasi lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan kesiapan desa, baik dari aspek administratif maupun infrastruktur. Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga pemekaran desa dapat segera terealisasi.
Diketahui, pemekaran Desa Sekurau Atas telah menjadi harapan masyarakat setempat sejak lama. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang mencukupi, pemekaran ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik serta mendukung perkembangan ekonomi lokal melalui pengelolaan potensi sumber daya alam yang lebih optimal. Proses verifikasi ini merupakan bagian dari langkah awal yang akan diikuti oleh evaluasi lanjutan sebelum keputusan final dari Kemendagri dikeluarkan.(kopi13/Ltr1)