SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Tim dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI akan melakukan verifikasi teknis terhadap 11 desa persiapan di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan yang berlangsung sejak 10 hingga 13 Desember 2024 ini bertujuan untuk memastikan kesiapan desa-desa tersebut dalam memenuhi persyaratan administratif dan teknis guna menjadi desa definitif.

Peninjauan lapangan yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutai Timur, Trisno, melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kemendagri. Proses verifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa, khususnya di daerah-daerah yang tengah mempersiapkan diri untuk menjadi desa definitif.

Trisno menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk menentukan apakah desa-desa persiapan sudah memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari segi administrasi, infrastuktur, maupun sumber daya manusia.

“Verifikasi teknis ini merupakan bagian dari proses untuk memastikan bahwa desa-desa yang diusulkan siap secara administratif dan fisik. Kami bersama Tim Kemendagri akan memastikan semua prosedur terpenuhi sebelum desa tersebut dapat diakui sebagai desa definitif,” ujarnya didampingi Sub Koordinasi Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Agus Gazali Sumantri.

Adapun 11 desa persiapan yang menjadi sasaran verifikasi ini adalah desa-desa yang telah melalui proses administrasi untuk menjadi desa definitif yakni Desa Bukit Pandan Jaya, Pinang Raya, Sekurau Atas, Kerayan Bilas, Tepian Raya, Tepian Budaya, Tepian Madani, Miau Baru Utara, Jabdan, Kelinjau Tengah dan Parianum. Proses ini melibatkan pengecekan terhadap berbagai aspek, mulai dari peta batas wilayah, ketersediaan fasilitas umum seperti kantor desa dan sarana kesehatan, hingga kesiapan struktur pemerintahan desa dan sumber daya manusia yang mengelola desa tersebut.

Sementara itu, tim dari Kemendagri yang dipimpin oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memberikan apresiasi terhadap upaya Pemkab Kutim dalam mempersiapkan desa-desa ini untuk menjadi desa definitif. Mereka menilai bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan Kemendagri sangat penting untuk memastikan setiap desa dapat berkembang sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang ada.

Menurut tim dari Kemendagri, desa yang berhasil melewati verifikasi teknis akan mendapatkan status definitif dan berhak mendapatkan alokasi anggaran desa yang lebih besar untuk pengembangan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas SDM di desa tersebut.

Sebelumnya dalam arahannya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap agar proses verifikasi teknis ini berjalan lancar dan dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Menurutnya, verifikasi ini akan membuka peluang bagi desa-desa tersebut untuk berkembang lebih baik dan menjadi pusat pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

“Setelah desa-desa ini menjadi desa definitif, kami berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, serta mampu mendukung pembangunan wilayah Kutim secara merata,” ungkap Bupati Kutim.

Proses verifikasi teknis ini akan berlanjut dengan evaluasi lebih mendalam setelah kegiatan peninjauan lapangan ini selesai. Diharapkan, seluruh desa yang terlibat dalam kegiatan verifikasi ini bisa segera mendapatkan status desa definitif pada tahun 2025 mendatang. Untuk diketahui jumlah desa di Kutim ada 139 desa ditambah 2 kelurahan. Jika 11 desa ini menjadi definitif tentunya desa di Kutim akan bertambah menjadi 150 desa. (kopi13/Ltr1)