YOGYAKARTA – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial (bansos). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai Kamis (21/11/2024) hingga Jumat (22/11/2024), di Hotel Tara.

Bimtek ini diikuti oleh para camat, perwakilan Perangkat Daerah (PD), dan pengurus pengelola bagian hibah dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Salah satu narasumber utama adalah Yodie Indrawan, seorang analis kebijakan ahli madya yang juga merupakan penanggung jawab tim pendaftaran dan sistem informasi organisasi kemasyarakatan di Kemendagri.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Kesra, Sahman, yang ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada Camat Sangatta Utara, Hasdiah, dan Purno Edi dari Bappeda Kutai Timur.

Dalam laporan pembukaan, Ketua Panitia Muhammad Samsudin menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan bimtek ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial.

Samsudin menyebutkan tiga tujuan utama bimtek ini yakni memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kemudian menyamakan persepsi terkait mekanisme pengelolaan hibah dan bansos di lingkungan Pemkab Kutim dan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh elemen pemerintahan mengenai pentingnya pengelolaan hibah dan bansos sesuai regulasi yang berlaku.

“Bimtek ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan hibah dan bantuan sosial dapat dilaksanakan secara profesional, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Sementara itu, Sahman menekankan bahwa kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga menyebut kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Kutim dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif.

“Selain untuk meningkatkan efektivitas administrasi, bimtek ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020. Kami ingin memastikan pengelolaan bantuan hibah dan sosial dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Sahman.

Ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan pemahaman yang seragam di kalangan peserta, sehingga pengelolaan hibah dan bansos dapat dilakukan lebih terstruktur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bimtek ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah Kutim dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program hibah dan bansos, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(kopi9/Ltr1)