SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis (21/11/2024) malam. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini menjadi momen penting dalam penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, dan dihadiri oleh 21 anggota dewan serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Ade A Yulkafilah. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jimmi menekankan pentingnya rapat ini sebagai implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” ujar Jimmi.
Jimmi juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atas komitmennya dalam menyusun APBD yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pembahasan Ranperda APBD, menurutnya, akan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKAD Kutai Timur, Ade A Yulkafilah, membacakan Nota Keuangan APBD 2025 yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Penyusunan APBD 2025, menurut Ade, berpedoman pada beberapa regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menjelaskan bahwa APBD ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, dengan fokus pada prioritas pembangunan daerah, penguatan daya saing ekonomi berbasis sektor pertanian, peningkatan pelayanan dasar, dan penerapan teknologi informasi dalam pemerintahan.
Dari sisi pendapatan, APBD 2025 diestimasikan mencapai Rp 11,15 triliun. Pendapatan ini bersumber dari tiga komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 358,38 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 10,24 triliun, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 547,79 miliar. “Kami optimis dengan estimasi ini seiring dengan peningkatan kinerja ekonomi dan kebijakan pemerintah yang proaktif,” ujar Ade.
Untuk belanja daerah, anggaran sebesar Rp 11,13 triliun dialokasikan untuk empat kategori utama, yaitu Belanja Operasi sebesar Rp 5,60 triliun, Belanja Modal Rp 4,32 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp 20 miliar, dan Belanja Transfer Rp 1,19 triliun. Belanja ini dirancang untuk memastikan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, dalam Nota Keuangan ini juga tercatat penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp0, sementara pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 15 miliar, yang akan digunakan untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan demikian, diharapkan BUMD dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.
Ade menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan demi tercapainya kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan APBD 2025. Diharapkan, APBD yang telah disusun dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, daya saing ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Kutai Timur. “Semoga niat baik ini diterima dengan baik oleh masyarakat, dan seluruh usaha pembangunan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan lancar,” tutup Ade.(kopi13/Ltr1)