SANGATTA – Pemkab Kutim mengikuti kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 gelaran Komisi Informasi (KI) Kaltim di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim, Selasa (19/11/2024).

PjS Bupati Kutim Agus Hari Kesuma (AHK) memimpin langsung presentasi mengenai kepatuhan badan publik di Kabupaten Kutai Timur terhadap standar Keterbukaan Informasi Publik. Dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujarnya.

Selanjutnya ia juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim atas dukungan dan bimbingannya selama ini. Dengan adanya visitasi seperti ini, kami semakin terdorong untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, baik di lingkup Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, hingga Pengadilan Agama.

“Kami berharap bahwa upaya yang telah kami lakukan dapat memberikan hasil yang optimal dalam penilaian Monev tahun ini. Lebih dari itu, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kutai Timur, khususnya dalam aspek keterbukaan informasi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KI Kaltim Imran Duse, dalam wawancaranya dengan awak media Pro Kutim menjelaskan bahwa visitasi ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian data yang telah disampaikan.

“Selain Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai badan publik, kami juga akan melakukan visitasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama,” jelas Imran.

Ia menambahkan bahwa presentasi yang disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi badan publik, seperti PjS Bupati, merupakan bagian dari ketentuan penilaian yang dapat memberikan nilai maksimal.

Metode penilaian yang digunakan dalam Monev ini adalah Self Assessment Questionnaire (SAQ), yakni penilaian mandiri untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar Siburian, Sekretaris Diskominfo Staper Rasyid, dan Ketua KI Kaltim Imran Duse.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Kutim semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.(kopi10/Ltr1)