JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menindak tegas konten-konten judi online. Pada Jumat (8/11/2024), Kemkomdigi melaporkan telah menghapus 8.086 konten judi yang tersebar di berbagai platform, termasuk situs web, media sosial, dan file sharing. Penindakan ini mencakup 6.722 situs web, 954 konten di platform Meta, 279 file sharing, 77 di platform Google/YouTube, dan 54 di platform X.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, menyampaikan bahwa sejak Kabinet Merah Putih resmi bekerja pada 20 Oktober hingga 8 November 2024, Kemkomdigi telah menindak total 249.503 konten perjudian. Salah satu penindakan terbaru adalah terhadap akun populer @dewi69official yang memiliki lebih dari 99.000 pengikut di platform media sosial.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan konten-konten negatif ini. Partisipasi mereka sangat membantu dalam upaya pemberantasan perjudian online tanpa pandang bulu,” ujar Prabu dalam konferensi pers di Jakarta. Ia juga menegaskan komitmen Kemkomdigi untuk terus bekerja sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid dalam memberantas perjudian online.
Prabu mengingatkan masyarakat tentang bahaya oknum yang mencari orang untuk menjadi pengepul rekening guna mendukung transaksi judi online. Pengepul rekening ini bertindak sebagai perantara untuk menyamarkan transaksi ilegal, yang berisiko mengarah pada tindak pidana seperti pencucian uang.
“Judi online melibatkan banyak pihak, termasuk mereka yang secara tidak sadar terlibat dalam aktivitas ilegal dengan menjadi pengepul rekening. Mereka biasanya dijanjikan bayaran besar untuk membuka atau meminjamkan rekening bank untuk tujuan yang tidak jelas,” ujar Prabu. Ia menambahkan, pemilik rekening yang terlibat dapat menghadapi risiko hukum, seperti pemblokiran layanan perbankan atau bahkan penuntutan atas keterlibatan dalam transaksi ilegal.
Untuk itu, Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau keuntungan cepat yang terkait dengan judi online. “Jika ada tawaran yang tidak jelas atau terkesan mencurigakan, segera lakukan pengecekan dan laporkan melalui kanal yang kami sediakan,” tambahnya.
Kemkomdigi menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif atau penyalahgunaan, seperti platform Aduankonten.id, layanan WhatsApp di 0811-9224-545, dan WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Ada juga portal Aduannomor.id untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam penipuan, serta Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
Prabu menegaskan bahwa aktivitas judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga memiliki dampak sosial yang serius. “Judi online adalah penipuan. Jangan sampai tertipu, karena judi online bisa merusak masa depan dan mengancam keamanan keuangan kita,” pungkasnya.(Ant/Ltr1)