JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait sengketa keterbukaan informasi dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Putusan bernomor 258 K/TUN/KI/2026 ini sekaligus mengakhiri pertarungan hukum hampir empat tahun yang diinisiasi oleh aktivis lingkungan asal Kutai Timur (Kutim), Erwin Febrian Syuhada.
Melalui putusan tersebut, MA memperkuat ketetapan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mewajibkan pemerintah membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) perusahaan tambang tersebut kepada publik.
Majelis hakim menilai dalil Kementerian ESDM yang mengecualikan dokumen-dokumen itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berkas-berkas tersebut dikategorikan sebagai informasi publik yang wajib tersedia setiap saat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Menanggapi putusan bersejarah ini, Erwin menyatakan bahwa kemenangan tersebut bukan sekadar pencapaian personal, melainkan kemenangan kolektif bagi masyarakat yang selama ini berjuang mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Menurutnya, penutupan akses terhadap dokumen lingkungan selama ini telah menciptakan ketimpangan informasi yang parah antara korporasi, pemerintah, dan masyarakat terdampak. Erwin menilai publik kerap berada pada posisi paling rentan karena harus menanggung risiko kerusakan tanpa memiliki instrumen pengawasan yang memadai.
“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” ujar Erwin dalam siaran pers, Kamis (6/8/2026).
Ia menambahkan bahwa transparansi adalah fondasi utama pencegahan bencana ekologis, di mana warga tidak boleh lagi diposisikan sebagai pihak yang baru mengetahui dampak buruk setelah kerusakan terjadi.
Putusan kasasi ini diproyeksikan menjadi preseden hukum yang sangat krusial bagi masa depan keterbukaan informasi di sektor sumber daya alam Indonesia. Di tengah upaya memperkuat perlindungan ekosistem, langkah MA menegaskan bahwa negara tidak boleh berlindung di balik alasan administratif guna menghalangi hak warga negara dalam mengakses informasi krusial terkait kelangsungan ruang hidup mereka.
Erwin berharap putusan ini menjadi rujukan tegas bagi seluruh badan publik di tanah air agar menghentikan praktik pembatasan akses terhadap dokumen lingkungan.
“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama, maka informasi tentangnya juga harus menjadi milik bersama,” tandasnya.(*/Ltr1)

