SANGATTA — Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan pengarahan sekaligus pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penerima Bantuan Modal Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula, Selasa (4/8/2026) di Ruang Rapat Diskop dan UMKM Kutim. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat aspek legalitas demi mendongkrak daya saing dan pengembangan usaha di daerah.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Diskop UMKM Kutim Marhadyn, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro (PUM) Junianti, serta Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim, Pandi Widiarto. Hadir pula 25 pelaku UMKM penerima manfaat yang antusias mengikuti jalannya pendampingan teknis.

Dalam sambutannya, Kepala Diskop Kutim Marhadyn, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus membersamai para pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi lokal saat ini.

“Dinas Koperasi ingin membantu teman-teman kita UMKM di tengah situasi ekonomi lokal yang luar biasa ini. Kita juga bersyukur hadir bersama kita Anggota Dewan dari Fraksi Demokrat, Bapak Pandi Widiarto, yang turut membantu para pelaku usaha kita,” ujar Marhadyn.

Ia juga mengapresiasi kreativitas para pengusaha kecil dan menengah yang dinilai mampu membaca peluang di tengah tantangan ekonomi.

“Meski pergerakan ekonomi secara lokal dirasakan mandek, perputaran ekonomi nasional secara makro masih menunjukkan angka yang tinggi dan harus dimanfaatkan dengan baik,” tambah Marhadyn.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Pandi Widiarto menyampaikan bahwa penyaluran bantuan modal ini merupakan bentuk sinergi nyata dalam mendukung 50 program prioritas Bupati Kutim khususnya dalam memajukan sektor UMKM.
“Ini merupakan kolaborasi yang sangat kita butuhkan untuk membangun masa depan pengusaha-pengusaha kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Timur,” ungkap Pandi.

Pandi juga memotivasi para peserta agar tidak berpuas diri dan mampu menularkan semangat kewirausahaan kepada masyarakat luas. Ia berpesan agar pola pikir (mindset) masyarakat dapat bergeser dari sekadar mencari pekerjaan menjadi pencipta lapangan kerja.

“Kita jangan jadi penonton dan jangan hanya berpikir untuk menjadi karyawan. Mindset-nya harus menjadi pengusaha. Kita harus menjadi bos, walaupun karyawan kita sedikit, tapi kita lah yang menjadi bosnya,” tegasnya.

Dalam sesi teknis, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai fungsi krusial NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan NIB menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan perbankan, pelatihan lanjutan, hingga berbagai program pemberdayaan pemerintah.

Petugas dari Dinas Koperasi turut mendampingi para peserta secara langsung, mulai dari proses pendaftaran akun, pengisian data usaha, hingga dokumen NIB diterbitkan. Pendekatan jemput bola ini dihadirkan guna mengurai kendala administratif maupun keterbatasan akses digital yang kerap dihadapi pelaku usaha pemula.
Selain legalitas, pemerintah memastikan bahwa bantuan modal sebesar Rp 5 juta yang disalurkan kepada masing-masing penerima akan terus dipantau. Dinas Koperasi berkomitmen memberikan pendampingan lanjutan agar pengelolaan keuangan dan pengembangan usaha berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif ini, Pemerintah Kabupaten Kutim optimis dapat melahirkan UMKM yang legal, mandiri, berdaya saing tinggi, serta mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat Kutim.(kopi7/kopi13)