SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama jajaran eksekutif resmi mencapai kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan secara aklamasi ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-XXVIII di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (29/7/2026).

Jalannya sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas serta Wakil Ketua II Prayunita Utami. Kehadiran Wakil Bupati Kutim Mahyunadi yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman turut didampingi oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat, serta diikuti oleh 34 orang anggota legislatif.

Persetujuan bersama ini menandai rampungnya seluruh rangkaian pembahasan di tingkat legislatif sebelum regulasi tersebut resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat menerima laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) mengenai pelaksanaan APBD 2025.

Mewakili kepala daerah, Wakil Bupati Mahyunadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga legislatif atas sinergi dan kerja sama intensif selama proses pembahasan. Ia memastikan bahwa seluruh catatan kritis, saran, maupun rekomendasi yang disuarakan oleh fraksi-fraksi partai dan Pansus akan dijadikan instrumen penting dalam mengevaluasi serta menyempurnakan tata kelola pemerintahan ke depan.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban fiskal tahun 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat menyentuh angka Rp 8,55 triliun atau setara dengan 86,49 persen dari target yang dipatok sebesar Rp 9,89 triliun. Di sisi belanja, penyerapan anggaran mencapai Rp 8,58 triliun atau 85,91 persen dari total pagu belanja sebesar Rp 9,99 triliun.

Sementara itu, efisiensi dan dinamika anggaran sepanjang tahun tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 71,77 miliar. Anggaran sisa ini diproyeksikan untuk kembali dialokasikan guna menopang berbagai program prioritas pada tahun anggaran berikutnya demi menggenjot performa keuangan daerah.

Lebih lanjut, Mahyunadi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah perbaikan akan dieksekusi melalui rencana aksi (action plan) terukur sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar segera menggenjot realisasi program dengan tetap memegang prinsip kedisiplinan serta efisiensi anggaran pasca-pengesahan Perda.

Ditemui usai rapat, Mahyunadi menilai dinamika dan masukan konstruktif dari DPRD merupakan modal berharga bagi pemkab.

“Berbagai rekomendasi dari fraksi maupun pansus merupakan masukan yang sangat konstruktif. Ini menjadi catatan bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah, menggali potensi yang ada, termasuk memperbaiki tata administrasi dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” ungkap Mahyunadi.

Menyongsong siklus perencanaan fiskal masa depan, Mahyunadi secara khusus memberikan atensi tajam terhadap proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Ia menuntut seluruh perangkat daerah untuk menyajikan basis data yang presisi dan valid, utamanya pada pos pendapatan, guna menghindari fenomena pergeseran anggaran pasca-pengesahan.

“Saya ingin APBD 2027 disusun dengan data yang benar-benar akurat dan valid. Setelah perda APBD disahkan, jangan sampai ada lagi pergeseran anggaran. Dengan begitu, mulai Februari atau Maret seluruh kegiatan sudah bisa berjalan sehingga penyerapan anggaran maksimal dan kualitas pelaksanaan program juga lebih baik,” tandasnya.

Tahapan berikutnya usai persetujuan bersama ini, pihak eksekutif dan legislatif akan merampungkan proses administratif sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi bertransformasi menjadi Peraturan Daerah.(*/Ltr1)