SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memilih menunda proses peralihan aset infrastruktur senilai Rp 38 miliar dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan dirinya belum bersedia meneken dokumen penyerahan sebelum validasi data dan kondisi fisik di lapangan benar-benar jelas.

Penundaan tersebut mengemuka dalam pertemuan tertutup antara pimpinan daerah dan perwakilan Ditjen Cipta Karya di Ruang Kerja Bupati Kutim, Sangatta, Jumat (24/7/2026). Agenda ini difokuskan untuk mengevaluasi aset pembangunan kurun waktu 2005-2018 yang selama ini bersinggungan langsung dengan pengelolaan PDAM, Dinas Perkim, serta Dinas PUPR.

Ardiansyah mengungkapkan, draf surat persetujuan sejatinya sudah berada di tangannya. Kendati demikian, ia enggan buru-buru membubuhkan tanda tangan karena menerima laporan adanya ketidaksesuaian data, termasuk fasilitas yang dilaporkan terbengkalai maupun tidak berfungsi optimal.

“Suratnya sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani karena saya perlu evaluasi mendalam dari dinas terkait. Laporan yang saya terima menyebutkan ada aset yang statusnya kabur hingga kondisi fisiknya rusak,” ucap Ardiansyah.

Sebagai tindak lanjut, Ardiansyah menginstruksikan jajarannya agar segera melakukan pemetaan ulang secara menyeluruh. Inventarisasi tersebut mencakup titik koordinat lokasi serta kondisi riil barang guna menghindari masalah hukum di kemudian hari serta memastikan singkronisasi data pusat dan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPW Ditjen Cipta Karya Kaltim, Evry Biaktama Meliala, memaparkan bahwa portofolio proyek fisik senilai Rp 38 miliar tersebut secara regulasi memang harus dihibahkan kepemilikannya kepada Pemkab Kutim. Pihaknya mengeklaim telah berkomunikasi intensif dengan BPKAD, PUPR, Perkim, dan PDAM untuk merampungkan berkas administrasi.

“Total ada 14 item aset di bawah pengelolaan PDAM yang masuk daftar serah terima, sebagian masih aktif dan sebagian sudah direkondisi. Ditambah enam ruas jalan lingkungan yang tercatat di bawah Dinas Perkim,” urai Evry.

Evry menegaskan, institusinya secara kelembagaan tidak memiliki kewenangan mengelola aset tetap jangka panjang. Oleh sebab itu, seluruh bangunan yang selesai dikerjakan pada masa lalu sejatinya diperuntukkan bagi daerah, meski proses legalisasi administratifnya tertunda hingga saat ini.

Hasil pertemuan ini mengerucut pada kesepakatan bersama untuk mempercepat pembenahan data administratif. Kedua belah pihak berkomitmen menyelesaikan seluruh catatan teknis agar proses legalisasi aset daerah tersebut dapat segera diselesaikan sesuai koridor hukum.(*/Ltr1)