SANGATTA – Gelombang ketidakpuasan terkait ketenagakerjaan mengguncang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (20/5/2026). Ratusan demonstran yang tergabung dalam ormas Remaong Koetai Berjaya (RKB) Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan menyasar tiga lokasi strategis yaitu Kantor PT Pama Persada Nusantara Site KPC Sangatta, Gedung DPRD Kutim hingga Kantor Bupati Kutim.

Aksi turun ke jalan ini dipicu oleh aduan dari sejumlah warga Sangatta dan Bengalon yang mengaku menjadi korban pemangkasan hubungan kerja oleh pihak manajemen kontraktor pertambangan tersebut. Situasi kian memanas karena di tengah kebijakan merumahkan warga lokal, pihak korporasi dituding justru mendatangkan pekerja dari luar Kalimantan Timur.

“Kami bergerak setelah menerima laporan langsung dari pihak keluarga eks pekerja lokal PT PAMA yang diberhentikan secara sepihak tanpa adanya transparansi,” ungkap Ketua RKB Kutim, Fauzi, di tengah riuhnya aksi masa.

Menurut Fauzi, letupan protes ini bukan sekadar urusan pemecatan, melainkan masalah yang lebih mendasar mengenai keadilan peluang kerja bagi penduduk asli. Kutim diakui sebagai salah satu lumbung industri batu bara terbesar di Kalimantan Timur, namun realitanya, sebagian warga lokal merasa tersisih dan belum mengecap manisnya perputaran ekonomi dari aktivitas eksploitasi alam di tanah kelahiran mereka.

“Sangat ironis, ketika pekerja setempat dirumahkan, perusahaan malah memobilisasi tenaga kerja dari luar daerah. Kebijakan inilah yang ditentang keras oleh masyarakat,” tambah Fauzi.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, para pengunjuk rasa menyuarakan dua poin tuntutan krusial yaitu pekerjakan kembali karyawan local dengan mendesak PT Pama Persada Nusantara untuk segera menyetop kebijakan PHK terhadap buruh lokal dan memulihkan status kerja karyawan yang telah dirumahkan. Kemudian, batasi pekerja luar daerah dengan meminta Pemerintah Kabupaten Kutim beserta instansi terkait untuk memperketat dan membatasi gelombang masuknya tenaga kerja dari luar daerah.

Masalah penyerapan tenaga kerja lokal memang bagaikan bom waktu yang sensitif di wilayah lingkar tambang. Masifnya investasi korporasi berskala besar kerap kali tidak berbanding lurus dengan terserapnya potensi SDM lokal, hingga akhirnya memicu kecemburuan sosial yang berujung pada aksi protes ketika terjadi pengurangan karyawan.

Fauzi menegaskan, baik pihak manajemen perusahaan maupun pembuat kebijakan di daerah harus duduk bersama memberikan garansi perlindungan hukum bagi pekerja lokal.

“Jangan biarkan masyarakat adat dan warga lokal hanya menjadi penonton yang gigit jari di rumahnya sendiri. Prioritas utama penyerapan tenaga kerja wajib diberikan kepada warga sekitar,” pungkasnya lantang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pama Persada Nusantara belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi tertulis guna merespons tudingan PHK sepihak ataupun tuntutan yang dibawa massa.

Kendati sempat memicu perhatian intens dari para pengguna jalan di pusat kota Sangatta, jalannya aksi unjuk rasa tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan setempat.(Ltr1)