SANGATTA – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar inspeksi mendadak terhadap senjata api yang dipegang oleh personel, terutama di jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan alat pertahanan diri tersebut.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) kemarin itu menyasar aspek administratif hingga kesiapan teknis di lapangan. Petugas Propam melakukan pengecekan mendetail, mulai dari kebersihan fisik senjata, jumlah amunisi, hingga masa berlaku surat izin pemegang senjata api (Sipsa).
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan bahwa pemeriksaan berkala ini merupakan instrumen penting dalam menjaga disiplin anggota. Menurutnya, pemegang senjata api membawa tanggung jawab besar yang menuntut kematangan mental dan kepatuhan hukum.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh personel memenuhi persyaratan, baik administrasi maupun kesiapan teknis. Ini komitmen kami dalam menjaga profesionalitas anggota di lapangan,” ujar Fauzan dalam siaran pers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruh senjata api milik personel dinyatakan dalam kondisi terawat. Dokumen perizinan para pemegang senjata juga dipastikan masih berlaku dan amunisi dalam keadaan lengkap.
Fauzan menegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam kondisi mendesak dan harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Pihaknya tidak menoleransi adanya kelalaian yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Senjata api adalah alat yang harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara berkala,” tegasnya.
Melalui inspeksi rutin ini, Polres Kutim berharap kesadaran personel terhadap aturan penggunaan kekuatan dapat terus terjaga. Hal ini dipandang krusial guna mendukung tugas kepolisian yang humanis namun tetap tegas dalam menjaga keamanan wilayah.(*/kopi13/Ltr1)

