SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi badan publik se-Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Rabu (15/4/2026), dengan menghadirkan peserta dari berbagai unsur perangkat daerah, kecamatan, hingga desa, baik secara langsung maupun daring.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus persiapan awal bagi badan publik dalam menghadapi penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026.
Dalam sambutannya, perwakilan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Muhammad Idris menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Kutim dalam mendorong keterbukaan informasi. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari tahapan pra-monitoring untuk menilai sejauh mana kesiapan badan publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Pra-monev ini sebagai dasar kami untuk melihat kesiapan badan publik, sekaligus mengukur komitmen pemerintah daerah dalam keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Hamonangan Siburian menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh instansi.
Ia menyebutkan, meskipun Kutim telah meraih peringkat kedua keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi selama dua tahun berturut-turut, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah belum optimalnya pengelolaan informasi oleh beberapa PD.
“Masih ada PPID yang belum dinamis dalam menyampaikan informasi, padahal fasilitas seperti website sudah disiapkan. Kami berharap melalui sosialisasi ini seluruh PD, kecamatan, hingga desa dapat lebih aktif dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap ke depan seluruh badan publik di Kutim tidak hanya mengejar peringkat, tetapi benar-benar menjadi institusi yang informatif dan transparan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan badan publik dalam keterbukaan informasi. Berdasarkan data yang dipaparkan, dari 35 perangkat daerah (PD), hanya sekitar 13 hingga 14 yang aktif melaporkan keterbukaan informasinya.
“Dari 18 kecamatan, hanya sekitar lima yang patuh. Dari 139 desa dan dua kelurahan, hanya empat desa yang melaporkan. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita semua,” tegasnya.
Menurutnya, rendahnya kepatuhan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti miskomunikasi dan disinformasi. Oleh karena itu, ke depan pemerintah daerah akan melakukan pembenahan, termasuk melalui bimbingan teknis bagi seluruh PPID.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem reward dan punishment guna meningkatkan kepatuhan badan publik. Selama ini, penilaian keterbukaan informasi lebih menitikberatkan pada penghargaan tanpa adanya sanksi bagi instansi yang tidak patuh.
“Ke depan, kita akan terapkan reward dan punishment. Mungkin bukan hukuman yang keras, tapi setidaknya ada beban moral bagi yang tidak patuh,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi capaian Kutim yang berhasil meraih peringkat kedua keterbukaan informasi publik di tingkat Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2024 dan 2025.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap seluruh badan publik dapat meningkatkan kepatuhan serta kualitas layanan informasi kepada masyarakat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.(kopi17/kopi13/Ltr1)

