SANGATTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim memulai rangkaian sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026. Dalam kunjungannya ke Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (15/4/2026), KI Kaltim menegaskan adanya perluasan kategori penilaian yang kini mencakup institusi pendidikan hingga tingkat desa.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi tidak hanya berhenti di level pemerintah kabupaten, tetapi meresap hingga ke unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ditemui awak media usai beraudiensi bersama Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Kaltim, Muhammad Idris, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tahap “Pra-Monev”. Fokus utamanya adalah melihat kesiapan serta komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ingin menggugah semua badan publik bahwa pada prinsipnya informasi itu wajib terbuka. Tidak ada alasan untuk tertutup, kecuali untuk informasi yang memang dikecualikan berdasarkan undang-undang,” ujar Idris.

Ia menambahkan, jika sebuah badan publik merasa informasi tertentu sensitif untuk dibuka, mereka harus menempuh mekanisme yang sah.

“Badan publik memiliki hak untuk mengecualikan informasi, namun harus melalui prosedur uji konsekuensi yang jelas, bukan sekadar keputusan sepihak,” tegasnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya fokus pada enam kategori, Monev tahun 2026 direncanakan berkembang hingga sepuluh kategori. Penambahan ini menyasar sektor-sektor yang selama ini sering menjadi sumber sengketa informasi di lapangan.

“Tahun ini kami akan memasukkan kategori kecamatan, desa, hingga sekolah-sekolah. Institusi pendidikan kami anggap sangat mendesak (urgent) karena banyak persoalan informasi yang muncul dari sana,” jelas Idris.

Selain itu, untuk tingkat provinsi, partai politik juga akan menjadi subjek penilaian dalam pemenuhan standar keterbukaan informasi.

Meski skor total tetap berada pada angka 100 persen, KI Kaltim melakukan penyesuaian pada bobot persentase penilaian, khususnya pada aspek pengisian kuesioner mandiri (Self-Assessment Questionnaire/SAQ) dan tahap visitasi lapangan.

Sosialisasi ini melibatkan seluruh Perangkat Daerah (PD), kecamatan, hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemkab Kutim. Tim dari KI Kaltim dijadwalkan akan berkeliling ke 10 kabupaten/kota di seluruh Kaltim untuk memastikan standar transparansi yang seragam di seluruh wilayah.

Melalui penguatan di level terbawah seperti desa dan sekolah, diharapkan potensi sengketa informasi dapat dimitigasi sejak dini, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di daerah.(kopi13)