SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah memetakan ulang profil tenaga honorer di sektor pendidikan guna memperjelas status kepegawaian mereka melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski demikian, keterbatasan kuota dari pemerintah pusat dan syarat administratif jabatan menjadi tantangan dalam proses transisi ini.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutim, saat ini terdapat 1.076 tenaga honorer yang mengabdi di sekolah-sekolah negeri. Dari jumlah tersebut, hasil analisis bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) menunjukkan hanya 795 orang yang posisinya secara teknis dapat diusulkan menjadi PPPK.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa sebagian tenaga honorer tidak memenuhi kualifikasi jabatan fungsional yang disyaratkan oleh pusat.
“Ada sisa yang tidak memenuhi syarat karena posisi mereka bukan tenaga pendidik, seperti petugas kebersihan dan penjaga sekolah,” ujar Mulyono di Sangatta, Kamis (9/4/2026).
Upaya pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terbentur pada kuota nasional. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah pusat mengalokasikan sekitar 250 formasi bagi Kutim. Dari jumlah tersebut, hanya 103 formasi yang dialokasikan khusus untuk jalur PPPK, sementara sisanya diperuntukkan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mulyono menegaskan bahwa proses pengangkatan tidak terjadi secara otomatis. Para guru honorer yang telah mengabdi tetap harus melalui mekanisme seleksi sesuai regulasi nasional.
“Kami berharap formasi PPPK ini diisi oleh guru honorer yang sudah ada, namun mekanismenya tetap seleksi. Tidak bisa serta-merta diangkat,” katanya.
Di tengah proses transisi status yang bertahap, Pemerintah Kabupaten Kutim mengandalkan instrumen insentif daerah untuk menjaga daya beli tenaga pendidik. Alokasi anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 69 miliar per tahun untuk menambal selisih kesejahteraan bagi mereka yang belum beralih status menjadi ASN.
Besaran insentif ini dipetakan ke dalam tujuh zona geografis untuk menjamin keadilan bagi mereka yang bertugas di wilayah terpencil. Sejak 2024, nilai insentif di zona satu naik dari Rp 850.000 menjadi Rp 1,275 juta per bulan. Sementara itu, tenaga pendidik di zona terjauh mendapatkan dukungan hingga Rp 2,7 juta per bulan di luar honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Langkah ini dipandang sebagai kebijakan krusial untuk mencegah penurunan kualitas layanan pendidikan di daerah. Disdikbud Kutim menekankan bahwa kesejahteraan guru adalah prasyarat mutlak bagi peningkatan mutu pendidikan. Sambil menunggu regulasi pusat yang lebih akomodatif, pemerintah daerah memilih fokus pada pemenuhan hak-hak dasar tenaga pendidik melalui skema anggaran daerah.(kopi15/Ltr1)

