SANGATTA – Percepatan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diharapkan tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim meminta setiap unit layanan penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut disiplin dalam membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL demi mencegah pencemaran di pemukiman warga.

Ketua DPRD Kutim Jimmi belum lama ini menyampaikan bahwa sebagai program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan generasi muda, operasional SPPG harus selaras dengan standar kesehatan lingkungan yang ketat. Kesiapan infrastruktur sanitasi menjadi krusial mengingat aktivitas dapur umum skala besar menghasilkan limbah organik dan domestik yang signifikan.

“Tentu unit-unit yang baru muncul harus mulai disiplin terkait itu. Regulasinya jelas, melarang SPPG beroperasi tanpa adanya IPAL. Jangan sampai niat mulia pemenuhan gizi justru menimbulkan persoalan baru bagi kenyamanan publik,” ujar Jimmi di Sangatta di sela-sela menghadiri undangan Musrenbang 2027 Kutim, Selasa (7/4/2026) kemarin.

Jimmi menekankan bahwa sejak tahap perencanaan dan pembangunan, fasilitas pengolahan limbah seharusnya sudah terintegrasi. Hal ini berkaca pada kasus penghentian sementara operasional 12 titik SPPG di Kutim sebelumnya akibat kendala teknis serupa.

Legislatif mendorong agar pengelolaan limbah dari dapur umum ini tidak sekadar menjadi aktivitas pembuangan, melainkan diarahkan agar memiliki nilai manfaat tambahan. Dengan pengelolaan yang tepat, limbah tersebut berpotensi diolah kembali menjadi produk yang bernilai ekonomis, seperti pupuk organik atau bahan baku lainnya.

“Harus seimbang antara pendapatan dengan pengelolaan limbahnya. Mengelola limbah pun juga harus memiliki nilai ekonomis. Itu yang paling penting,” ucapnya.

Lebih jauh, DPRD Kutim memandang ketersediaan sarana pengolahan limbah sebagai bentuk tanggung jawab moral penyelenggara program terhadap lingkungan sekitar. Jimmi mengibaratkan pengelolaan limbah ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari program MBG kepada masyarakat lokal.

Langkah persuasif ini diambil agar para pengelola tidak hanya terpaku pada orientasi keuntungan semata dalam menjalankan program bantuan pemerintah. Sinergi antara pemenuhan gizi dan komitmen menjaga kebersihan lingkungan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Itu anggap saja seperti tanggung jawab sosialnya program MBG lah, supaya bisa diarahkan untuk mengelola limbah itu. Jadi kita berharap jangan hanya sektor keuntungannya saja yang dicari,” tutur Jimmi.

Melalui fungsi pengawasannya, DPRD Kutimmeminta seluruh pihak terkait untuk kooperatif dan memastikan fasilitas sanitasi benar-benar siap sebelum aktivitas penyaluran gizi dimulai. Pembelajaran dari evaluasi Badan Gizi Nasional diharapkan menjadi momentum bagi SPPG yang tengah dibangun agar tidak terbentur kendala administratif maupun teknis di masa mendatang.(kopi13/Ltr1)