SANGATTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi kendala serius. Sebanyak 12 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut terpaksa dihentikan aktivitas produksinya setelah ditemukan permasalahan terkait standar kebersihan dan pengelolaan limbah lingkungan.
Keputusan penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan evaluasi terhadap fasilitas penyedia pangan tersebut. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa belasan titik layanan itu belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar kesehatan.
Ketiadaan infrastruktur sanitasi yang memadai dinilai berisiko tinggi mencemari lingkungan serta menurunkan mutu keamanan pangan. Sebagai program strategis nasional yang menyasar kesehatan masyarakat, aspek higienitas dari hulu ke hilir menjadi prasyarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menerima laporan terkait penutupan sementara tersebut. Ia menegaskan bahwa kendala teknis seperti infrastruktur pembuangan limbah harus segera dibenahi oleh pihak pengelola jika ingin kembali beroperasi.
“Terkait IPAL, ya nanti diperbaiki saja. Hal-hal teknis seperti itu harus segera diselesaikan agar program tidak terhambat,” ujar Mahyunadi di Sangatta, Selasa (7/4/2026) di sela-sela kegiatan Musrenbang 2027 Kutim.
Meski mendukung kelancaran program MBG, Mahyunadi memberikan peringatan keras kepada yayasan-yayasan pengelola SPPG agar tidak sekadar mengejar aspek operasional tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku. Menurutnya, tata kelola yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional bersifat mengikat bagi seluruh pelaksana di lapangan.
“Semua pihak harus menaati norma-norma pelaksanaan MBG, baik dari sisi Badan Gizi Nasional maupun pengelola SPPG sendiri. Jangan hanya mencari keuntungan semata, kemudian mengabaikan aspek-aspek lainnya seperti kelestarian lingkungan dan kesehatan,” tegasnya.
Penghentian aktivitas produksi ini membawa konsekuensi berantai bagi tata kelola keuangan program. Berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan, penyaluran dana bantuan pemerintah bagi 12 SPPG bermasalah tersebut kini ditangguhkan sementara.
Moratorium pendanaan ini akan dicabut hanya apabila pengelola mampu memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan memperbaiki fasilitas fisik di lapangan sesuai standar yang ditetapkan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan pada fasilitas yang benar-benar menjamin kualitas gizi bagi penerima manfaat.
Pemkab Kutim berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihak lain yang berencana mendirikan SPPG baru. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pengawasan lebih ketat agar distribusi makanan bergizi tidak menimbulkan masalah baru di sektor lingkungan. Seiring dengan pemberhentian ini, nasib para pekerja dan efektivitas jangkauan program bagi warga kini bergantung pada seberapa cepat para pengelola melakukan perbaikan.(*/kopi13/Ltr1)

