SANGATTA – Momentum Idulfitri 1447 H dimanfaatkan Forum RT Kelurahan Teluk Lingga untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman. Pertemuan yang dilaksanakan di ruang kerja Bupati pada Kamis (26/3/26) itu dihadiri Ketua Forum RT Kasman, serta beberapa Ketua RT dan RW Teluk Lingga, dan berlangsung hangat serta penuh dialog konstruktif.
Kasman menyampaikan bahwa selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan tersebut juga menjadi wadah untuk membahas program prioritas pemerintah daerah, khususnya alokasi anggaran sebesar Rp 250 juta per RT pada tahun anggaran 2026. Menurutnya, program tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami sudah melaporkan bahwa dengan adanya program Rp 250 juta per RT ini sangat membantu warga. Alhamdulillah, Bupati merespons dengan baik,” ujar Kasman.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan percepatan penetapan lurah definitif di Kelurahan Teluk Lingga. Hal ini dinilai penting untuk menunjang kelancaran administrasi dan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan.
“Kami memberikan masukan agar segera diangkat lurah definitif, karena tanpa pimpinan tentu kegiatan administrasi di kelurahan menjadi terhambat. Alhamdulillah, Bupati merespons dan insyaallah dalam waktu dekat akan ada penetapan,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman juga memberikan sejumlah arahan terkait pemekaran RT serta optimalisasi program di tingkat lingkungan. Kasman mengaku bersyukur atas berbagai masukan yang diberikan dan berkomitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa program alokasi anggaran Rp 250 juta per RT akan tetap dijalankan.
“Program Rp 250 juta per RT tetap kita jalankan. Jika nantinya ada perubahan anggaran, pemerintah akan menyampaikan secara resmi kepada masyarakat,” tegas Bupati.
Terkait pemekaran RT, Bupati juga memberikan arahan agar proses pengajuan dilakukan secara berjenjang dengan melengkapi dokumen pendukung.
“Untuk pemekaran RT, silakan masyarakat atau RT mengusulkan melalui RW dengan bukti dukung yang memadai, sehingga prosesnya bisa sesuai ketentuan,” urainya.(kopi17/kopi13/Ltr1)

