SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bergerak cepat membenahi pengelolaan sampah daerah. Langkah strategis diambil dengan mempercepat relokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dari kawasan Batota ke Kilometer 5 ruas Sangatta–Bontang melalui skema tukar guling aset dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Pembangunan fasilitas baru ini mengusung misi besar: meninggalkan sistem buang terbuka (open dumping) dan beralih sepenuhnya ke metode Lahan Urug Saniter (Sanitary Landfill).

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa proyek ini adalah upaya fundamental untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Menurutnya, standar operasional TPA di lokasi baru wajib mengikuti regulasi teknis yang ketat agar tidak mencemari ekosistem sekitar.

“Kita tidak sedang memindahkan masalah, tapi menghadirkan solusi. TPA baru nanti wajib menerapkan sanitary landfill. Sampah dikelola secara terkontrol dan ditimbun sesuai standar teknis, bukan dibiarkan terbuka begitu saja,” ujar Mahyunadi saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Bupati Kutim, Kamis (26/2/2026).

Proses pengalihan lahan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah daerah dan PT KPC. Lahan TPA Batota akan digunakan untuk operasional tambang, sementara PT KPC berkewajiban menyediakan lahan pengganti beserta fasilitas infrastrukturnya di Kilometer 5.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Seskab Kutim, Noviari Noor, memastikan seluruh tahapan mengikuti prosedur hukum yang berlaku mulai dari menggunakan Sistem Barang Milik Daerah (BMD), tanpa ada transaksi jual beli aset negara dan melibatkan penilaian (appraisal) dari lembaga berwenang untuk menjamin akuntabilitas.

Ditambahkan Noaviari, urgensi transformasi ini dipicu oleh rendahnya skor kinerja pengelolaan sampah Kutim yang baru mencapai 42,27 persen.

“Angka dari Kementerian Lingkungan Hidup ini menempatkan Kutim dalam tahap pembinaan ketat,” tegasnya.

Untuk itu, tambah Noviari, kehadiran TPA di kilometer 5 yang modern diharapkan menjadi titik balik bagi Kutim untuk meningkatkan peringkat kinerja persampahan nasional secara signifikan.

“Pihak PT KPC sendiri menyatakan komitmennya mendukung proyek ini melalui skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),” tutupnya.(kopi10/Ltr1)