SANGATTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini beroperasi di wilayah Kutim telah memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkes Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati, usai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dan Kepala Daerah se-Indonesia terkait dukungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (13/8/2026) di Ruang Kerja Bupati Kutim via Zoom.
Dalam rakor yang diikuti kepala daerah dan sejumlah perangkat daerah tersebut, turut dibahas penguatan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk pemenuhan SLHS, standar dapur, hingga ketentuan penyajian makanan maksimal empat jam setelah matang.
Yuwana menjelaskan, saat ini terdapat 18 SPPG di Kutim yang telah beroperasi dan memiliki Surat Keputusan (SK). Selain itu, terdapat satu SPPG yang telah mendapatkan SK namun belum beroperasi karena masih menunggu proses verifikasi.
“Untuk saat ini di Kutai Timur itu sudah ada 18 SPPG yang beroperasi dan sudah memang sudah ada surat SK-nya. Kemudian ada satu lagi yang sudah keluar SK tapi belum beroperasi karena masih menunggu verifikasi,” ujar Yuwana.
Sementara untuk wilayah terpencil dan tertinggal, Dinkes Kutim mencatat terdapat 21 SPPG yang telah dipersiapkan, namun hingga kini belum beroperasi.
Terkait pemenuhan SLHS, Yuwana menegaskan seluruh 18 SPPG yang sudah beroperasi telah memiliki sertifikat tersebut. Sertifikasi dilakukan melalui pemeriksaan terhadap aspek sanitasi dan lingkungan oleh tim Dinkes.
“Iya, karena itu tadi, yang 18 itu tadi semua sudah punya SLHS. Jadi memang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi itu memang kewenangan di Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan sanitasinya, lingkungannya bagaimana,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan SLHS mencakup sejumlah indikator yang harus dipenuhi sebelum sertifikat diterbitkan. Tidak hanya kondisi sanitasi dan lingkungan, Dinkes juga memastikan tenaga yang menangani makanan atau penjamah makanan telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat.
“Nah, kemudian kalau memang termasuk dari penjamahnya, namanya penjamah ya, petugas yang masak dan sebagainya, mereka harus punya sertifikat sudah mengikuti pelatihan. Nah, itu pun juga kita benar-benar laksanakan,” katanya.
Ia menegaskan, SPPG yang belum memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan SLHS. Dengan demikian, sertifikat tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan makanan MBG yang disiapkan memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Selain pemeriksaan pada tahap awal operasional, Dinkes Kutim juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan MBG. Pengawasan akan diperketat apabila ditemukan kejadian yang mengarah pada keracunan makanan.
“Walaupun demikian, kami akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi ya secara berkala. Apalagi kalau misalnya ada kejadian, ada kejadian keracunan atau ke arah itu, tentunya kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan, kemudian juga pembinaan,” tegas Yuwana.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Dinkes Kutim menjaga kualitas makanan MBG sekaligus memastikan standar yang telah ditetapkan tetap diterapkan oleh setiap SPPG selama menjalankan pelayanan.
Rakor tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Dinkes, serta perangkat daerah terkait dalam memastikan pelaksanaan MBG berjalan aman dan sesuai standar. Bagi Kutim, pemenuhan SLHS dan pengawasan rutin menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan pangan bagi penerima manfaat program tersebut.(kopi17/kopi13/Ltr1)

