JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengkhawatirkan dampak berantai dari pemangkasan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batu bara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengurangan volume produksi tersebut diproyeksikan bakal memangkas dana bagi hasil daerah (DBH) hingga Rp 2,34 triliun pada APBD Perubahan tahun anggaran 2026.
Kekhawatiran tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi saat melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung M Sadli 2, Jalan Prof Dr Soetomo Tebet Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026) kemarin. Dalam kunjungan tersebut, Mahyunadi didampingi oleh Asisten Pemkesra Trisno, Kepala Distransnaker Sulisman, Anggota DPRD Kaltim Pandi Widiarto, serta jajaran manajemen dari sejumlah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kutim.
Mahyunadi menjelaskan bahwa dari enam perusahaan tambang besar yang beroperasi di wilayahnya, empat di antaranya mengalami efisiensi volume produksi dalam perubahan RKAB. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri (IMM).
“Total pengajuan kuota produksi dari empat perusahaan ini sebenarnya mencapai 61,6 juta ton. Namun, RKAB yang disetujui hanya sebesar 35,15 juta ton. Artinya, terjadi pengurangan volume produksi hingga 26 juta ton atau terpangkas sekitar 42,5 persen dari total yang diusulkan,” ujar Mahyunadi.
Menurut Mahyunadi, penurunan volume produksi batu bara sebesar 26 juta ton ini berimplikasi sangat serius terhadap struktur fiskal daerah. Dengan asumsi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) rata-rata sekitar Rp 90.000 per ton, Kabupaten Kutim terancam kehilangan potensi pendapatan daerah sebesar Rp 2,34 triliun.
Penurunan ini dipastikan bakal melumpuhkan ruang fiskal daerah untuk sektor pembangunan infrastruktur. Saat ini, postur APBD Kutim berada di kisaran Rp 5 triliun, yang sebagian besarnya diserap untuk belanja pegawai dan operasional rutin.
“Jika pendapatan berkurang Rp 2,34 triliun, praktis sisa APBD kita hanya sekitar Rp 2,5 triliun. Anggaran tersebut hanya akan habis untuk membayar gaji pegawai. Tidak ada lagi ruang untuk biaya pembangunan,” kata Mahyunadi.
Selain pukulan telak pada sektor pendapatan, kebijakan ini juga memicu alarm bahaya bagi sektor ketenagakerjaan dan stabilitas sosial di Kutim. Berdasarkan kalkulasi pemerintah daerah, pemotongan kuota produksi ini berpotensi memicu gelombang perumahan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10.338 tenaga kerja di sektor pertambangan dan industri penunjangnya.
Kondisi ini diperparah oleh momentum keluarnya keputusan perubahan RKAB yang terbit pada April 2026, setelah perayaan Idulfitri. Keterlambatan regulasi ini membuat korporasi tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian laju operasi (slowdown).
Akibatnya, sejumlah perusahaan diperkirakan akan menghabiskan kuota produksinya lebih cepat, yakni pada Agustus atau paling lambat Oktober 2026.
“Dari bulan Agustus hingga Desember nanti dipastikan tidak ada aktivitas produksi. Konsekuensinya, para pekerja terpaksa dirumahkan,” tutur Mahyunadi.
Pemerintah Kabupaten Kutim mengkhawatirkan kondisi ini dapat memicu gejolak sosial, mengingat wilayah Sangatta pernah menghadapi aksi unjuk rasa besar dari ribuan pekerja ketika operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) terhenti selama tiga minggu pada tahun 2014 silam.
Atas dasar pertimbangan stabilitas ekonomi dan sosial tersebut, Mahyunadi meminta agar Kementerian ESDM berkenan meninjau ulang kebijakan pemotongan kuota RKAB bagi perusahaan-perusahaan tambang di wilayahnya melalui sejumlah opsi relaksasi korporasi.(kopi13/Ltr1)

