SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bergerak cepat mengurai persoalan administrasi aset daerah senilai miliaran rupiah. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terkait laporan keuangan daerah.
Upaya percepatan tersebut dibahas mendalam dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK-RI yang digelar di Ruang Ulin Kantor Bupati, pada Kamis (4/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Seskab Kutim, Noviari Noor didampingi Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Suriansyah, serta dihadiri langsung oleh Direktur Utama Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim, Suparjan.
Dalam pengantarnya, Kabag Perekonomian Suriansyah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak berjalan di tempat. Berbagai langkah koordinasi vertikal dan penelusuran lapangan terus dilakukan secara intensif pasca-pemeriksaan dokumen keuangan.
“Minggu lalu kami sudah berkoordinasi langsung dengan anggota BPK RI. Dari koordinasi tersebut, kita bersama-sama telah melakukan penelusuran mendalam atas kesesuaian penelusuran aset di lapangan,” jelas Suriansyah di hadapan peserta rapat.
Menyambung hal tersebut, Asisten Ekobang Noviari Noor, memberikan penegasan penting guna meluruskan status aset yang sempat menjadi catatan pemeriksa. Menurutnya, persoalan yang terjadi murni karena faktor kelengkapan berkas pendukung, bukan kehilangan fisik.
“Perlu kami luruskan, dari total nilai Rp 9,8 miliar barang yang belum ditetapkan statusnya tersebut, sekarang posisinya sudah sangat jelas jejaknya di lapangan. Ini murni hanya masalah pemenuhan administrasi saja. Fisik barangnya ada, tinggal dokumen legalitas dan foto-foto pendukungnya yang perlu segera kita lengkapi bersama,” tegas Noviari.
Guna memberikan kekuatan hukum tetap (legal standing) dalam penataan ini, Noviari menginstruksikan jajarannya untuk mematuhi target waktu yang ketat. Ia menekankan bahwa rantai komando penataan aset harus dimulai sejak awal bulan ini.
“Minggu pertama bulan Juni 2026 ini, Surat Instruksi Bupati harus sudah terbit. Sembari menunggu proses administrasi surat instruksi tersebut ditandatangani, saya minta tim segera melengkapi berkas untuk dokumen inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD),” perintahnya tegas.
Sementara itu, Direktur Utama Perumdam TTB Kutim, Suparjan, menyatakan kesiapan penuh korporasinya untuk bersinergi dengan skema percepatan yang disusun pemerintah daerah. Demi kelancaran proses ini, pihaknya bahkan telah melakukan studi komparatif ke daerah tetangga yang dinilai sukses mengelola transisi aset sejenis.
“Kami sudah melihat langsung dan mempelajari apa yang telah dilakukan oleh pihak Perumdam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Khususnya terkait bagaimana jalannya mekanisme serah terima aset hingga resmi tercatat ke dalam BMD,” tutur Suparjan.
Ia mengakui, kendala utama yang jamak ditemui saat audit BPK adalah jeda waktu pengarsipan dokumen historis pembangunan fisik aset.
“Untuk asetnya sendiri kami pastikan semuanya ada di lapangan. Hanya saja, memang ada beberapa dokumen yang saat pemeriksaan BPK kemarin statusnya belum lengkap. Hal itulah yang saat ini sedang dikejar untuk dirampungkan,” imbuhnya.
Berdasarkan garis waktu (timeline) rencana aksi yang disepakati dalam rapat tersebut, proses inventarisasi bersama yang melibatkan BPKAD, DPUPR, dan Perumdam ditargetkan rampung pada minggu ketiga Juni 2026. Selanjutnya, Sekretariat Daerah diamanatkan untuk menerbitkan Laporan Penetapan Status Penyertaan Modal Berupa BMD secara definitif pada minggu ketiga Juli 2026 mendatang.(kopi5/kopi13/Ltr1)

