SANGATTA – Ruang gerak para mafia penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kian terjepit. Dalam sebuah operasi maraton yang digelar sejak April hingga Mei 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim sukses membongkar praktik lancung pengangkutan dan niaga ilegal ratusan jerigen Pertalite.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan komplotan ini, korps bhayangkara berhasil menyita total 6.725 liter BBM bersubsidi siap edar. Selain ribuan liter cairan bahan bakar, polisi juga mengamankan empat orang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M.
Aksi para pelaku terendus setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas laporan aktivitas mencurigakan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Modus klasik namun rapi diterapkan oleh para tersangka demi meraup keuntungan pribadi di atas hak masyarakat miskin.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan membeberkan bahwa para pelaku menguras stok Pertalite di SPBU dengan cara membeli secara berulang-ulang menggunakan kendaraan roda empat.
“Mereka membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. Dari tangki mobil tersebut, BBM kemudian dipindahkan dan ditampung ke dalam ratusan jerigen untuk diperjualbelikan kembali demi mencari keuntungan pribadi,” jelas Iptu Rizky.
Dari lokasi penangkapan yang berbeda-beda, petugas mengamankan armada “pelangsir” yang digunakan pelaku, meliputi satu unit Daihatsu Sigra dan tiga unit mobil pick-up Suzuki Daihatsu Gran Max. Ratusan jerigen berbagai ukuran yang sarat akan Pertalite, alat komunikasi, serta dokumen kendaraan turut disita sebagai barang bukti kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi berkeadilan. Tindakan para pelaku dinilai sangat mencekik masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi negara.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas AKP Rangga.
Perwira pertama itu juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada empat tersangka ini saja. Pendalaman intensif tengah dilakukan guna mengendus apakah ada keterlibatan oknum dalam atau jaringan spekulan yang lebih besar di balik bisnis gelap ini.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh armada pengangkut dan ribuan liter Pertalite telah dikandangkan di Mapolres Kutim. Mereka harus bersiap menghadapi jerat hukum pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Pihak kepolisian pun mengetuk kesadaran kolektif warga Sangatta dan sekitarnya agar tidak tergiur melakukan penimbunan serupa. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat ada antrean kendaraan tak wajar atau aktivitas pemindahan BBM ke dalam jerigen di sekitar lingkungan mereka.(*/Ltr1)

