SANGATTA – Menyongsong datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memperketat pengawasan aktivitas sosial dan hiburan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim memastikan akan mengerahkan personel untuk melakukan patroli rutin guna mengawal kepatuhan masyarakat terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Kutim terbaru.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait SE Bupati Nomor: B-400.8.1/0530/Bup tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan pada Bulan Ramadan Tahun 2026.
“Alhamdulillah, surat edaran tersebut sudah ada dan langsung kami sampaikan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), biliar, warung-warung, dan pelaku usaha lainnya,” ujar Fata saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (18/2/2026).
Fatah menegaskan bahwa sosialisasi ini akan dilanjutkan dengan langkah pengawasan lapangan yang intensif. Patroli rutin akan digelar untuk memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan poin-poin dalam surat edaran tersebut. Ia berharap kesadaran kolektif masyarakat dapat tercipta tanpa perlu adanya tindakan represif.
“Kami akan lakukan patroli terkait kepatuhan SE. Harapannya masyarakat menaati aturan tersebut. Namun, apabila dalam patroli kami menemukan pelanggaran, maka akan langsung kami tindak tegas,” ungkapnya.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Bupati Kutim, terdapat sembilan poin utama yang menjadi pedoman selama bulan suci. Salah satu yang paling krusial adalah penutupan operasional bagi pengelola THM, karaoke, panti pijat (massage), hingga arena ketangkasan biliar. Jenis usaha tersebut wajib tutup total mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri.
Selain itu, Pemkab Kutim juga mengatur etika di ruang publik, antara lain sahur santun dengan aktivitas membangunkan sahur baru diperbolehkan mulai pukul 03.00 Wita dengan cara yang sopan dan tidak mengganggu ketertiban, kemudian warung makan atau usaha kuliner tetap boleh beroperasi, namun dilarang dilakukan secara terbuka demi menghormati umat yang berpuasa. Selanjutnya, masyarakat dilarang keras memperjualbelikan dan menyalakan petasan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Berikutnya, warga diminta menjaga keasrian lingkungan dan membuang sampah sesuai jadwal yang ditentukan. Di sisi lain, SE Bupati juga mendorong penguatan nilai spiritual. Umat Islam dianjurkan memaksimalkan amalan di masjid atau musholla, sementara para mubaligh diharapkan menyampaikan dakwah yang menyejukkan, mengedepankan persatuan, dan menjaga harmoni antarumat beragama.
Dengan pengawasan ketat dari Satpol PP Kutim, diharapkan suasana Ramadan tahun ini tetap kondusif, aman, dan nyaman, sehingga seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan penuh kekhusyukan tanpa gangguan ketentraman umum.(kopi13/Ltr1)

