SANGATTA – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) Edi Markus Palinggi, mengungkapkan fakta krusial terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Kutim. Dalam rapat koordinasi terkait maraknya THM yang digelar baru-baru ini di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (9/2/2026) bersama Satpol PP Kutim, Forum Pemuda Kutim, Disperindag, hingga MUI terungkap bahwa hingga saat ini belum ada satu pun THM di daerah tersebut yang memiliki legalitas atau izin usaha yang sah menurut aturan yang berlaku.

Edi Markus Palinggi menegaskan bahwa persoalan perizinan merupakan fondasi utama dalam menjaga ketertiban umum. Tanpa adanya izin resmi, operasional THM menjadi ilegal dan sulit untuk diawasi secara standar.

“Menjadi catatan saya bahwa dari semua tempat hiburan malam yang ada di Kutim ini, belum ada yang memiliki legalitas izin usaha maupun legalitas lainnya. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” tegas Edi Markus saat memimpin rapat.

Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini harus melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun, sebelum izin di OSS terbit, diperlukan rekomendasi dari dinas teknis terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Pihak Disperindag yang hadir dalam rapat tersebut turut memperkuat pernyataan Edi. Mereka mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk THM mana pun di Kutim. Alasannya sederhana syarat dasar berupa izin usaha tempatnya sendiri belum ada.

“Kenapa selama ini kami belum pernah mengeluarkan itu? Karena izin usahanya pun tidak ada. Kami di dinas teknis hanya sebatas pengawasan, sementara pelaku usaha harusnya memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol skala A, B, atau C. Hingga saat ini, penyampaian dari pelaku usaha pun nihil,” ungkap Pratama Erwin, perwakilan Disperindag Kutim dalam rapat.

Menanggapi carut-marut perizinan tersebut, Edi Markus Palinggi menekankan pentingnya penegakan aturan yang tegas. Ia menyoroti bahwa izin usaha bukan sekadar urusan administratif, melainkan berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap tata ruang wilayah.

“Penegakan aturan itu sangat penting. Jika belum memiliki izin, kita harus berkoordinasi bagaimana tempat-tempat ini bisa memiliki izin sesuai aturan. Jika mereka punya izin, otomatis mereka juga harus memenuhi standar tata ruang yang berlaku,” lanjutnya.

Edi juga sempat menyinggung adanya dugaan rekomendasi informal di tingkat bawah atau desa, namun ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat sebelum dibuktikan kebenarannya.

Sebagai langkah lanjut, DPRD Kutim akan segera melakukan koordinasi intensif dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus pun mulai diwacanakan guna merapikan administrasi sekaligus menertibkan THM yang terbukti membandel dan mengganggu ketertiban umum di Kutim.(kopi13/Ltr1)