SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mematangkan persiapan akhir bagi 15 desa persiapan di wilayahnya. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi menjelang tahapan verifikasi lapangan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Hal tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Penataan Desa Persiapan yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Rabu (4/2/2026).
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Kutim, Joni Abdi Setia menegaskan pentingnya kolaborasi antar perangkat daerah (PD) untuk membantu desa-desa tersebut. Ia berharap diskusi ini mampu memetakan kekurangan berkas sehingga tidak ada kendala saat tim provinsi datang.
“Minggu depan tahapan verifikasi dari provinsi dilaksanakan. Ada beberapa kelengkapan yang harus ditampilkan, dan kami mengharapkan bantuan bapak/ibu sekalian untuk mendiskusikan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi agar tidak ada hambatan,” ujar Joni.
Senada dengan hal itu, Koordinator Administrasi Kewilayahan, Agus Gazali Sumatri, merincikan bahwa verifikasi data dan dokumen akan dilaksanakan pada 9 Februari 2026. Selain dokumen fisik, desa persiapan diwajibkan menyajikan presentasi digital yang komprehensif.
“Data harus disiapkan dalam bentuk slide PPT dan audiovisual yang berisi urgensi pemekaran, data pokok, serta potensi unggulan desa dengan durasi maksimal 7 menit,” jelas Agus.
Ia juga menambahkan beberapa poin krusial yang harus masuk dalam dokumen seperti data dasar/primer yang mencakup data kependudukan (semester 1 2022 hingga semester 2 2024), luas wilayah mencakup kejelasan batas dan cakupan wilayah desa serta potensi desa yang menjadi desa bisa mandiri.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim menyatakan kesiapannya untuk mengawal transisi ini. Kepala Bidang Penataan Desa, Padliansyah menegaskan komitmennya dalam membantu 15 desa tersebut agar segera menyandang status desa definitif. Khusus untuk 4 desa persiapan tertentu, penanganannya akan dilakukan secara intensif oleh tim DPMD Kabupaten.
Dukungan juga datang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Jumeah guna memastikan akurasi data kependudukan yang menjadi syarat mutlak verifikasi.
Di tingkat akar rumput, para Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) menyatakan kesiapannya untuk berbenah. Pj Kades Singakarta, Munawwarah, optimis pihaknya dapat melengkapi poin-poin yang masih memerlukan perbaikan sebelum tenggat waktu verifikasi.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh perangkat desa persiapan agar segera memenuhi standar regulasi, sehingga akses pelayanan publik dan pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan lebih optimal setelah menjadi desa definitif.(kopi5/kopi13/Ltr1)

