SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) menegaskan komitmennya untuk menggeser paradigma pembangunan dari yang bersifat perkiraan menjadi berbasis data. Langkah ini dikonkretkan melalui Rapat Koordinasi Satu Data Kabupaten Kutim yang mempertemukan seluruh elemen birokrasi guna menciptakan sistem informasi yang terpadu dan akuntabel.
Rapat koordinasi yang digelar di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Senin (22/12/2025), ini menjadi instrumen penting dalam menyamakan persepsi antarinstansi. Sebanyak 44 perangkat daerah, mulai dari dinas teknis hingga bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, hadir untuk menyelaraskan tata kelola data sektoral masing-masing.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno, menekankan bahwa di tengah dinamika pembangunan yang kian cepat, pemerintah daerah dituntut untuk bekerja secara lebih terukur dan responsif. Ia mengibaratkan data sebagai kompas yang menentukan arah kebijakan pemerintah agar tetap pada jalur yang benar.
“Transformasi digital bukan hanya persoalan pemanfaatan teknologi, melainkan memastikan kesiapan tata kelola dan kualitas data. Pada setiap baris data, tersimpan wajah masyarakat dan arah kesejahteraan yang ingin kita tuju. Kebijakan harus lahir dari fakta, bukan sekadar perkiraan,” ujar Trisno saat membacakan arahannya.
Ditambahkan Trisno, salah satu target utama dari koordinasi ini adalah peningkatan manajemen tata kelola data yang terintegrasi melalui Portal Satu Data Kutim. Pemerintah ingin memastikan data yang dihasilkan oleh setiap produsen data memenuhi standar metadata dan memiliki prinsip interoperabilitas kemampuan untuk dibagipakaikan antar-sistem elektronik secara mudah.
Trisno menambahkan bahwa tantangan pengelolaan data ke depan akan semakin kompleks. Oleh karena itu, komitmen seluruh kepala perangkat daerah sebagai produsen data sangat diperlukan untuk memastikan validitas data.
“Besar harapan saya agar kegiatan ini tidak hanya menjadi agenda formal, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menyediakan data berkualitas demi mendukung pembangunan Kutim yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ajaknya.
Sebelumnya dalam laporan Ketua Panitia yang juga Sekretaris Diskominfo Staper Kutim Rasyid mewakili Kepala Diskominfo Staper Ronny Bonar bahwa landasan regulasi implementasi nyata dari amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Di tingkat lokal, Pemkab Kutim telah menguatkan landasan operasionalnya melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah.
Rasyid menyebutkan bahwa percepatan Satu Data merupakan kunci dalam mensukseskan transformasi digital di daerah. Koordinasi yang kuat diperlukan mengingat meningkatnya kebutuhan akan data yang berkualitas dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi batu loncatan untuk akselerasi perwujudan Satu Data di Kutim. Kita ingin mendorong tata kelola data ke arah yang lebih terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Rasyid.
Ditambahkan Rasyid, sinergi dan validasi untuk memperdalam aspek teknis, pemerintah menghadirkan narasumber ahli dari berbagai instansi.
“Seperti Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim Widiyantono, serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Fokus utama pembahasan mencakup pemahaman instrumen data statistik sektoral dan data spasial,” tegasnya.
Dengan adanya sinkronisasi ini, Pemkab Kutim optimistis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan efisien, selaras dengan Roadmap Satu Data Indonesia.(kopi13/Ltr1)

