SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan konflik agraria secara damai dan berkeadilan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama kemitraan pembangunan kebun sawit antara PT KMS dan Koperasi Senyiur Indah, Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, yang digelar di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Jumat (19/12/2025).

Penandatanganan ini sekaligus menjadi titik terang atas konflik berkepanjangan yang telah berlangsung lebih dari 11 tahun. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno, hadir mewakili Bupati Kutim dan menyampaikan apresiasi tinggi atas tercapainya kesepakatan tersebut.

Dalam sambutannya, Trisno menilai keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa dialog, kesabaran, dan keterlibatan semua pihak mampu mengakhiri perselisihan yang selama bertahun-tahun menghambat pembangunan dan keharmonisan masyarakat. Ia mengungkapkan, kesepakatan tersebut dicapai melalui proses panjang berupa rapat maraton selama dua hari dua malam dengan total durasi sekitar 20 jam. Bahkan, salah satu sesi perundingan berlangsung sejak pukul 08.00 pagi hingga pukul 02.00 dini hari.

“Ini bukan proses yang mudah. Dibutuhkan komitmen, kesabaran, dan niat baik dari semua pihak. Atas nama Pemkab Kutim, kami sangat mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya para mediator yang dengan sabar mengawal proses hingga tercapai kesepakatan,” ujar Trisno.

Menurutnya, keberhasilan penyelesaian konflik ini tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor, mulai dari jajaran Pemkab Kutim melalui Dinas Perkebunan, perangkat koperasi, Bagian Hukum, hingga pihak perusahaan PT KMS dan Wira Benua. Dukungan aparat kepolisian dari Polres Kutim serta peran aktif para kepala desa, khususnya Desa Kelinjau Ilir dan Desa Senyiur, juga dinilai sangat krusial.

Trisno menegaskan, kesepakatan yang ditandatangani bukanlah akhir dari proses, melainkan awal untuk menata kembali kehidupan masyarakat dan hubungan kemitraan yang sehat. Ia menekankan pentingnya melengkapi seluruh administrasi serta menjalankan kerja sama sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

“Yang terpenting setelah ini adalah konsistensi dalam pelaksanaan. Pemerintah daerah akan terus mengawal agar kemitraan ini berjalan adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Acara tersebut turut dihadiri perwakilan Koperasi Senyiur Indah, jajaran direksi PT KMS, Plt Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Soleh Abidin, Kepala Dinas Perkebunan Kutim Arief Nur Wahyuni, Camat Muara Ancalong Muhammad Harun Al Rasyid, serta unsur terkait lainnya.

Sebagai penutup rangkaian acara, para pihak yang sebelumnya bersengketa menandatangani naskah kerja sama kemitraan. Momentum ini diperkuat dengan penyerahan Keputusan Bupati Kutai Timur tentang penetapan tuang plasma Koperasi Senyiur Indah, yang menjadi penanda resmi berakhirnya perselisihan dan dimulainya babak baru pembangunan berbasis kemitraan di Desa Senyiur.(kopi8/kopi13/Ltr1)