SANGATTA – Sebuah penantian panjang selama lebih dari satu dekade akhirnya menemui titik terang. Bertempat di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim), Jumat (19/12/2025), Pemerintah Desa Senyiur dan Pemerintah Desa Kelinjau Ilir secara resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait pengelolaan dan pembagian lahan plasma perkebunan dengan PT KMS.

Pertemuan ini pun menjadi momentum bersejarah bagi kedua desa. Pasalnya, konflik tata kelola plasma ini telah berlangsung selama kurang lebih 11 tahun tanpa titik temu. Namun, melalui musyawarah yang berjalan kondusif dan penuh kekeluargaan, kesepakatan akhirnya berhasil dikunci.

Prosesi penandatanganan kesepakatan ini melibatkan pihak-pihak utama, yakni manajemen PT KMS, Koperasi Senyiur Indah dari Desa Senyiur, serta Koperasi Wira Benua dari Desa Kelinjau Ilir.

Acara ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Kutim, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim Trisno, Kepala Dinas Perkebunan Arief Nur Wahyuni, perwakilan Bagian Hukum Sholeh, serta perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Firman Wahudi.

Dalam poin-poin kesepakatan tersebut, kedua desa berkomitmen untuk saling menghormati batas wilayah administrasi masing-masing. Selain itu, mekanisme pembagian plasma akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepahaman yang telah dibangun. Pihak PT KMS pun menyatakan komitmennya untuk menjalankan kewajiban perusahaan secara transparan, bertanggung jawab, serta fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Asisten Pemkesra Trisno, dalam arahannya menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Ia menyebut pencapaian ini sebagai buah dari ikhtiar panjang yang melelahkan.

“Hari ini adalah pencapaian terhadap apa yang sudah kita ikhtiarkan lebih dari sebelas tahun. Ini adalah proses yang sangat panjang dan sempat memberikan implikasi kurang baik bagi kedua desa selama ini,” ujar Trisno.

Secara khusus, Trisno memberikan apresiasi tinggi kepada Asia Muhidin yang bertindak sebagai inisiator dan mediator dalam penyelesaian masalah ini. Ucapan terima kasih juga dialamatkan kepada kepala desa, pengurus koperasi, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak Polres yang turut mengawal terciptanya kondusivitas selama proses negosiasi.

Bagi pemerintah daerah, selesainya sengketa ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Tiada yang membuat saya bahagia selain bisa membahagiakan masyarakat. Ini bukan akhir, melainkan awal dari cerita baru kita dalam menata kampung,” tegas Trisnio

Senada dengan hal tersebut, perwakilan Bagian Hukum Setkab Kutim, Sholeh, mengingatkan agar hasil kesepakatan ini dijaga dengan komitmen penuh. Ia menegaskan agar di masa depan tidak ada lagi pertentangan yang dapat merusak hubungan antara desa maupun hubungan dengan perusahaan.

Dengan resminya kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan plasma dapat berjalan lancar dan adil, sehingga manfaat ekonomi secara nyata dapat segera dirasakan oleh warga Desa Senyiur dan Desa Kelinjau Ilir tanpa ada lagi polemik di tengah masyarakat.(kopi7/kopi13/Ltr1)