SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten Kutim mengunci kesepakatan fiskal daerah tahun depan. Dalam Rapat Paripurna ke-XV, Kamis (27/11/2025), DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami, dihadiri langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman serta 33 anggota legislatif.
Berdasarkan hasil laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Kabag FPP Rudi, total alokasi APBD Kutim TA 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.711.200.000.000,00 (Rp 5,711 Triliun). Angka tersebut menghasilkan surplus senilai Rp 25 miliar setelah perhitungan pendapatan dan belanja.
Bupati Ardiansyah Sulaiman dan pimpinan DPRD secara simbolis menandatangani nota kesepakatan, menandai berlakunya APBD ini sebagai pondasi kebijakan fiskal daerah.
Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menekankan peran krusial APBD sebagai instrumen utama pembangunan dan pelayanan publik.
“APBD ini merupakan kebijakan fiskal yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintah daerah demi mensejahterakan rakyat,” tutur Bupati Ardiansyah.
Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah secara spesifik menargetkan penggunaan anggaran 2026 untuk pemerataan pembangunan.
“Kami berharap agar infrastruktur yang diperlukan dapat segera dibangun dan ditingkatkan, dan program-program masyarakat dapat diperluas sampai pelosok desa. Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana ini berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Di sisi legislatif, Ketua DPRD Jimmi menyatakan bahwa penetapan Perda ini adalah bentuk pelaksanaan tanggung jawab yang diemban sebagai wakil rakyat.
“Dengan telah ditetapkannya Perda APBD Kutim Tahun Anggaran 2026, kami berharap optimalisasi pendapatan dapat benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tutup Ketua Jimmi.(Ltr1)

