SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin serius memerangi tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS). Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, secara eksplisit menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk segera menyusun regulasi resmi terkait penetapan Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun.
Instruksi ini disampaikan Bupati Ardiansyah usai menghadiri Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kutim di Kawasan Bukit Pelangi, Jumat (21/11/2025) malam. Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang harus segera dibingkai dalam payung hukum daerah.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan bahwa kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, yang mencakup pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK, kini didorong oleh status pendidikan anak usia dini (PAUD) yang telah menjadi kewajiban. Menurutnya, penetapan ini adalah suatu keniscayaan untuk menjamin hak pendidikan setiap anak di Kutim.
“Wajib Belajar 13 Tahun itu memang menjadi keniscayaan. Saya kira Dinas Pendidikan saya minta untuk membuat regulasi sementara dulu, apakah Perda atau apa nantinya, supaya ini menjadi tanggung jawab kita,” tegas Bupati.
Penegasan ini bertujuan menciptakan sistem pendidikan yang kokoh, dimulai dari usia yang paling rentan. Ardiansyah menegaskan bahwa pencegahan ATS harus dimulai sejak dini.
“Karena kita tidak ingin ATS, karena ATS itu seperti juga mulai dari awal, dari dini,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti instruksi Bupati dan memperkuat komitmen pendidikan usia dini, Disdikbud Kutim telah merampungkan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK). Dokumen ini menjadi pedoman operasional yang akan digunakan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengembalikan anak-anak yang terputus dari jalur pendidikan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kutim dalam mengatasi masalah ATS yang selama ini menjadi pekerjaan rumah besar. Dengan adanya regulasi Wajib Belajar 13 Tahun dan strategi SITISEK, diharapkan upaya penanganan ATS dapat berjalan terstruktur, sistematis, dan masif, memastikan tidak ada lagi anak di Kutim yang tertinggal dari akses pendidikan yang layak dan gratis. Regulasi yang kuat akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menuntut tanggung jawab orang tua dalam menyekolahkan anaknya.
Kutim berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga memperkuat daya saing daerah di masa depan.(kopi13/Ltr1)

