SANGATTA – Tim Jatanras Polres Kutai Timur (Kutim) menunjukkan kecepatan dan profesionalitas tinggi dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima, pelaku pembobolan Toko UDFBJ Mart di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, berhasil diringkus bersama ratusan bungkus rokok hasil curian.

Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku diduga memanfaatkan kelalaian keamanan toko dengan masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Begitu berada di dalam, pelaku langsung menyasar etalase rokok, menggasak berbagai merek hingga mencapai ratusan bungkus.

Rokok-rokok curian tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam delapan kantong plastik besar berwarna merah. Tak hanya rokok, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang disimpan di dalam toples di meja kasir. Total kerugian materiel yang dialami pemilik toko ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 54,68 juta.

Setelah menerima laporan resmi pada Jumat (14/11/2025), Tim Jatanras Polres Kutim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Kerja keras tim membuahkan hasil dalam hitungan jam.

Pelaku akhirnya terlacak dan ditemukan sedang beristirahat di sebuah masjid yang berlokasi di wilayah Sangatta Utara. Saat diinterogasi awal, polisi menemukan barang bukti krusial berupa 647 bungkus rokok berbagai merek yang kuat diduga merupakan hasil dari aksi pencurian di UDFBJ Mart. Pelaku segera diamankan dan dibawa ke Mapolres Kutim bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja sigap yang ditunjukkan oleh timnya di lapangan.

“Pengungkapan yang sangat cepat ini menunjukkan komitmen kami dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur,” tegas Kapolres.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku tindak kriminal untuk beroperasi di wilayah Kutim,” tambahnya, menandakan zero tolerance terhadap kejahatan.

Pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara. Pihak penyidik Polres Kutim masih terus mendalami kemungkinan apakah pelaku ini juga terlibat dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain di Kutim.

Polres Kutim kembali mengimbau kepada seluruh pemilik usaha dan masyarakat umum untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memastikan keamanan toko atau tempat usaha, khususnya pada malam hari. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak ragu segera melapor jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(*/Ltr1)