SANGATTA – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggemparkan terjadi di Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang suami berinisial AL (48) nekat melakukan aksi brutal dengan membakar istri dan anak kandungnya sendiri pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
Tragedi mengerikan ini mengakibatkan sang istri, NA (35), menderita luka bakar parah dan meninggal dunia empat hari setelah kejadian. Sementara itu, putra mereka, MAA (6), mengalami luka bakar serius dan saat ini masih berjuang menjalani perawatan intensif.
Peristiwa pilu ini pertama kali diketahui oleh putri sulung pasangan tersebut, yang berinisial (A). Ia melihat mobil pemadam kebakaran melaju ke arah rumahnya, disusul kepulan asap tebal yang menyelimuti kawasan tempat tinggal mereka. Ketika A tiba di lokasi, warga sudah memadati area rumah yang terbakar. Betapa terkejutnya A saat mengetahui ibu dan adiknya menjadi korban pembakaran oleh ayah kandungnya sendiri. Keduanya langsung dilarikan ke Puskesmas sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Kudungga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AL mengakui bahwa motif di balik tindakannya didorong oleh tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga yang intens, di mana ia dan sang istri kerap terlibat pertengkaran hebat selama sebulan terakhir.
Pada hari nahas tersebut, pertengkaran kembali pecah di area dapur. Dalam kondisi emosi yang tak terkontrol, tersangka mengambil sebotol Pertalite yang disimpan di kotak ikan di samping rumah. Ia kemudian tanpa ragu menyiramkan bahan bakar tersebut ke kepala istrinya yang saat itu sedang memasak.
Saat korban NA berusaha menghindar, tumpahan Pertalite membasahi tubuh dan lantai rumah. Tersangka lantas menyalakan korek api, seketika memicu kobaran api besar yang menyelimuti tubuh korban. Meskipun sempat menarik istrinya keluar rumah, tersangka kembali menerobos api untuk menyelamatkan putranya, MAA, yang berada di kamar dan turut tersambar kobaran api.
Korban NA menderita luka bakar hingga 80 persen di sekujur tubuh, termasuk kepala, leher, perut, punggung, dan anggota gerak. Setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD Kudungga, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (11/11/2025) pukul 15.05 Wita akibat henti napas. Hasil visum sementara mengategorikan luka bakar tersebut sebagai luka yang dapat menimbulkan bahaya maut. Sementara MAA (6) masih dirawat dengan luka bakar di punggung, pantat, dan anggota gerak bawah.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengutuk keras perbuatan pelaku, menyebutnya sebagai tindakan keji yang tidak dapat ditoleransi.
“Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga akan kami tindak tegas. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.
Pelaku AL kini telah ditahan di Polres Kutim. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp90 juta. Polres Kutim mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan KDRT demi mencegah korban berikutnya.(*/Ltr1)

