SANGATTA – Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengalami keterlambatan yang signifikan. Hingga memasuki bulan Agustus 2025, dokumen APBD Perubahan yang mencakup penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum juga diserahkan kepada DPRD Kutim.
Keterlambatan ini memicu perhatian serius dari anggota DPRD Kutim, yang mempertanyakan kepastian jadwal penyusunan dan pengesahan APBD Perubahan 2025. Pertanyaan tersebut diajukan dalam rapat paripurna ke-52 di ruang sidang utama DPRD Kutim, yang dihadiri oleh 28 legislator, Selasa (19/8/2025).
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Sudirman Latief, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim tetap berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dalam penyusunan APBD Perubahan.
“Pemerintah daerah berkomitmen agar APBD Perubahan yang nantinya disahkan benar-benar disusun secara cermat, akurat, dan sesuai kebutuhan prioritas pembangunan daerah. Prinsip kehati-hatian ini kami pegang agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Sudirman saat membacakan nota penyusunan APBD Perubahan .
Sudirman menjelaskan bahwa dinamika pembangunan yang cepat serta adanya penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah menjadi faktor utama penyebab keterlambatan ini. Selain itu, kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran juga memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penghitungan ulang alokasi belanja.
“Kami memang harus melakukan penyesuaian kembali. Efisiensi anggaran di tingkat nasional tentu berimbas ke daerah, sehingga struktur APBD Perubahan harus dikocok ulang agar benar-benar sesuai kemampuan fiskal. Inilah yang membuat proses penyusunan sedikit lebih lama dari biasanya,” jelasnya.
Meskipun demikian, Sudirman meyakinkan bahwa keterlambatan ini tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Meskipun ada molor, kegiatan rutin pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan normal. Tidak ada yang terhambat,” tegasnya.
Pemkab Kutim berharap agar pembahasan bersama DPRD dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Tujuannya adalah agar APBD Perubahan 2025 dapat segera disahkan dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.(kopi4/Ltr1)

